4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Gagal Diedarkan Akhir Tahun

Jumat, 07 Desember 2018 – 03:45 WIB
Polisi memusnahkan narkoba. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

jpnn.com, SUMSEL - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkoba, Rabu (5/12). Rinciannya, 4 kg sabu dan 15 ribu butir pil ekstasi.

Pemusnahan dipimpin langsung Kabag Wassidik, AKBP Imran Gunawan, dilakukan dengan cara diblender. Lalu, dicampur detergen untuk menetralisasi kandungan amphetamin dan metamphetamin,dua zat utama narkoba.

BACA JUGA: Kabulkan Kasasi JPU, MA Vonis Diding 10 Tahun Penjara

Sedangkan dua tersangka, dihadirkan. Yakni Rian (26), warga Jalan Bukit Indah, Banyuasin. Diketahui, Rian merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Lapas Klas III Banyuasin yang lulus 2017 lalu. 

Tersangka Rian ditangkap, Rabu (24/10), sekitar pukul 16.00 WIB di Lapas Klas III Banyuasin. Saat itu, BB yang diamankan sabu seberat 4 kg yang dibungkus dalam 4 kantong teh China merek Guan Ying Wang ukuran 1 kg.

BACA JUGA: Ketua DPRD Buton Selatan Pakai Narkoba demi Pekerjaan

Kemudian, 15 ribu butir pil ekstasi berbentuk Diamond dan Teddy Bear yang dikemas dalam 6 bungkus plastik transparan. Satu lagi tersangka Antoni, ditangkap, Jumat (13/10), sekitar pukul 17.30 WIB lalu, di pinggir Jalan Gubernur H Bastari.         

“Kalau mau tahun baru, memang banyak narkoba yang beredar. Termasuk yang dimusnahkan, mau diedarkan para pemain narkoba untuk tahun baru. Namun, kami tentu sudah lakukan antisipasinya,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

BACA JUGA: Jumlah Pelaku Kejahatan Narkoba Menurun

Jenderal bintang dua itu menyebut, tidak hanya tempat-tempat hiburan menjadi sasaran para pemain narkoba, tapi juga masyarakat umum. Bahkan, aparat pun tidak luput ada yang terlibat. 

Dijelaskannya, narkoba tersebut berasal dari Aceh. Masuk ke Palembang lewat Jambi. Dirinya juga mengaku prihatin karena ada CPNS Lapas Klas III Banyuasin yang terlibat bisnis narkoba tersebut. 

“Belum juga menjadi PNS, sudah main-main dengan narkoba. Tapi, siapa pun dia dan dari instansi mana pun jika terlibat narkoba, tidak bisa mengelak dari hukum. Termasuk anggota saya, jika terlibat, tentu saya pecat,” pungkasnya.  

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemetaan jalur peredaran narkoba yang masuk Sumsel penghujung 2018. Termasuk yang dikendalikan oleh napi dari lapas di wilayah Sumsel.

Sepanjang 2018, ada 5 napi dan 2 petugas lapas yang terlibat kasus narkoba. Selain Lapas Klas III Banyuasin, juga ada di Lapas Klas I Mata Merah. “Saat ini, ada beberapa napi narkoba lagi yang kami pantau. Tapi, belum bisa kami ungkap tentunya,” ujar Farman.

Sedangkan Kabag Wassidik, AKBP Imran Gunawan, mengatakan, masih banyak BB narkoba yang segera dimusnahkan. Seperti milik tersangka Eni, yang ditangkap, Sabtu (1/12), pukul 17.00 WIB, di Jalan Anggrek, Desa Modong, Kecamatan Talang Petai, Prabumulih. “Segera kami musnahkan juga barang bukti narkobanya,” ujar Imran.

Sedangkan pengakuan tersangka Rian, dirinya sudah delapan bulan menjadi ”anak buah” napi Arman dan Rimbo. Arman merupakan suami dari Eni. Tersangka menyebut, tugasnya mengantar narkoba pada pemesannya. 

Hanya saja, tersangka mengaku tidak mengetahui nama penerima narkoba tersebut. “Saya sudah 4 kali diperintah Arman. Setiap mengantar, dapat upah Rp2 juta. Kadang lebih dari itu,” ucapnya singkat.

Terpisah, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih pimpinan Kanit Idik 1, Ipda Sardinata, berhasil mengamankan Rudi Hatmoko (27), warga Gang Masjid Sirojul Islam, RT 02, RW 07, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara. Tersangka diamankan di Lorong Puskesmas Barat, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Selasa (4/12), sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saat ini, tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres, AKBP Tito Travolta Hutauruk, melalui Kasatres Narkoba, AKP Zon Prama, kemarin (5/12).

Selain mengamankan tersangka, BB yang berhasil diamankan berupa 1 kantong narkotika jenis sabu berat bruto 9,37 gram, 1 unit Hp merek Acer, dan 1 unit sepeda motor Suzuki warna biru nopol BG 4489 CT.

Di hadapan petugas, tersangka Rudi tak menampik dirinya merupakan ”pemakai”. Hanya saja, untuk BB tersebut, dirinya mengaku bukan miliknya. “Bukan punyo aku, Pak. Punyo kawan. Aku bawakinyo bae Pak,” pungkasnya. (vis/chy/ce3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Pulau Pandan, Belasan Orang Diamankan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler