Kabulkan Kasasi JPU, MA Vonis Diding 10 Tahun Penjara

Kamis, 29 November 2018 – 19:14 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Didin alias Diding terpidana kasus narkoba akan kembali dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan, Mahkamah Agung (MA) memvonis pria yang dikenal Big Bos Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, ini dengan hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ketua DPRD Buton Selatan Pakai Narkoba demi Pekerjaan

Hakim MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi dengan nomor 2448/Pid.Sus/2016. Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016 lalu.

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, saat dikonfirmasi membenarkan putusan ini. Kata dia, pihaknya sudah menerima salinan putusan Kasasi MA pada 26 November 2018.

BACA JUGA: Kejati Turunkan Tim Ahli Usut Kasus Proyek Bukit Tengah

"Putusannya sudah diterima kemarin. Putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi," ujar Makaroda Hafat, kemarin (27/11).

Kata Dia, MA mengadili sendiri kasus ini dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih 5 gram.

BACA JUGA: Jumlah Pelaku Kejahatan Narkoba Menurun

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani," begitu bunyi putusan Kasasinya.

Disampaikannya, putusan Kasasi ini ditetapkan pada 24 Januari 2017 oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan SH dengan hakim anggota Sumardijatmo SH MH dan Dr Margono SH MHum MM.

Diberitakan sebelumnya, 26 Juni 2016 Diding dituntut JPU selama 12 tahun penjara. Diding dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-udang RI nomor 25 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, 24 Juni 2016 Diding divonis majelis hakim PN Jambi selama 1 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Tajudin selaku ketua majelis hakim.

Oleh majelis hakim, Diding dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di mana dia mengetahui adanya perbuatan pidana namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.

Putusan ini juga sama dengan putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.

Diketahui, Diding dibekuk di rumah keluarganya 5 November 2015 sekitar pukul 13.00 WIB di Bogor, Provinsi Jawa Barat setelah sebelumnya ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gerebek Pulau Pandan, Belasan Orang Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler