4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja

Rabu, 03 April 2024 – 22:20 WIB
Cawapres RI Mahfud Md saat memberikan keterangan di kawasan Senen, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com - JAKARTA - Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3 di Pilpres 2024 Mahfud MD menanggapi surat pemanggilan resmi terhadap empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun empat menteri tersebut ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

BACA JUGA: G20 Empower: Empat Menteri Dukung Perempuan Mengembangkan UMKM di Indonesia

"Ya silakan saja. MK nanti akan menilai apa penting itu hadir atau tidak," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta, Rabu (3/4).

Mahfud mengatakan bahwa kesaksian dari empat menteri tersebut baru dapat dinilai setelah mereka tampil di persidangan.

BACA JUGA: MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP

Oleh karena itu, Mahfud mengaku enggan untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menyebut kehadiran empat menteri tersebut sebagai berkah terselubung bagi kubu Prabowo-Gibran.

"Silakan nanti kita lihat saja di lapangan. Kita semuanya mengikuti itu. Saya, kan, tidak ikut di dalam, saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum. Jadi, saya enggak ikut bicara," ungkap Mahfud.

BACA JUGA: 4 Menteri Dipanggil MK Soal Kecurangan Pilpres, TKN: Apa yang Mesti Dikhawatirkan?

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hari ini, Selasa (2/4), sudah dikirimkan surat pemanggilan resmi kepada para pihak tersebut," kata Fajar ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (2/4).

Dia tidak menjelaskan mengenai mekanisme kehadiran para pihak tersebut, dan juga tidak menyebut siapa saja pihak yang sudah mengonfirmasi akan hadir dalam sidang PHPU di MK. Namun, dia menegaskan bahwa para pihak itu wajib hadir.

"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan sesuai surat panggilan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler