4 Mobil Mewah Asal Singapura Diselundupkan ke Batam

Senin, 19 September 2016 – 03:03 WIB
Mobil-mobil mewah asal Singapura yang diselundupkan ke Batam, Kepri diamankan Polair. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - BATUAMPAR - Kapal Patroli Mabes Polri KP Bisma 8001 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat unit mobil mewah asal Singapura ke Batam, Kepulauan Riau.

Mobil-mobil bekas tersebut diangkut menggunakan kapal kayu KM Master Three dan diselundupkan melalui pelabuhan tikus di kawasan Seilekop, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (17/9) pagi. 

BACA JUGA: Mahasiswa yang Perkosa ABG Terancam 15 Tahun Penjara

Keempat mobil tersebut masing-masing Marcedes Benz hitam, mini Cooper silver, Honda Odyssey jenis MPV abu-abu, dan Honda Civic silver.

Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan penangkapan kapal tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dan kecurigaan petugas patroli. Saat itu, tim melihat KM Master melintas dari Singapura.

BACA JUGA: Konon Aa Gatot Suka Menghilang

"Saat dicek, kapal itu mengangkut empat mobil. Pengangkutan dan mobil itu tanpa dilengkapi dokumen," ujar Sam di Pelabuhan Makobat, Batuampar, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (19/9).

Dia menambahkan selain mobil selundupan, pihaknya juga mengamankan nahkoda kapal bernama Zulkarnaen beserta seorang anak buah kapal (ABK). Tersangka mengaku hanya bertugas mengangkut mobil menuju Batam dengan upah Rp 5 juta.

BACA JUGA: Hiiii..Siswi SMP Ini Diculik, Dicekik, Dibanting, Diajak Nikah

"Dari pemeriksaan tersangka mengaku hanya bertugas mengangkut saja. Dan tidak tahu siapa pemiliknya," terang Sam.

Sam menegaskan akan menyelidiki pemesan maupun pemilik mobil tersebut. Ia menduga mobil itu pesanan perorangan, termasuk pengusaha di Batam.

"Dilihat dari mobilnya, mobil tahun lama. Dan dugaan dipesan perorangan," terang mantan Kakorlantas Mabes Polri ini.

Dengan maraknya penyelundupan barang ilegal, sambung Sam, pihaknya akan memperketat pengawasan di jalur laut. Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Angkatan Laut.

"Kita terus berkoordinasi dan memperketat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan tikus," tegasnya.

Sam menjelaskan saat ini barang bukti tersebut diamankan di Pelabuhan Makobat, Batuampar dan akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cuka Tipe B Batam untuk proses penyelidikan selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 219 ayat 1 jo pasal 323 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran serta pasal 102 huruf E UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda uang Rp 600 juta.

"Kita serahkan ke Bea dan Cukai. Karena menyangkut kepabeanan sudah wewenang Bea Cukai," tutupnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidik (P2) KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nurhayen mengatakan pihaknya mengatakan akan melanjutkan penyelidikan terhadap tangkapan tersebut.

"Nantinya kita akan menunggu instruksi Mentri Keuangan apakah akan dilelang atau dimusnahkan," ujarnya singkat. (opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Sodomi Ini Berusaha Cari Celah Lolos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler