4 Napi Rutan Sigli Simpan Barang Terlarang di Kamar, Alamak

Minggu, 28 Agustus 2022 – 22:55 WIB
Empat napi kelas IIB Sigli menyimpan sabu-sabu diringkus ke Mapolres Pidie. Foto: ANTARA/ HO

jpnn.com, SIGLI - Empat narapidana rutan kelas IIB Sigli Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, ditangkap polisi karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di sel.

"Napi tersebut kedapatan menyimpan seberat 2,50 gram sabu-sabu di atas loteng kamar," kata Kasat Narkoba Polres Pidie AKP Rahmat, Minggu (28/8).

BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pelaku berinisial F (41) dan A (33) I (30) merupakan warga Pidie Jaya dan MF (25) warga Pidie.

Mereka sedang menjalani hukuman karena kasus narkotika dan kedapatan lagi menyimpan barang haram tersebut, pada Sabtu (27/8) pukul 20.30 WIB di kamarnya.

BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja

Kasus itu terungkap saat kepala pengamanan rutan dan pegawai melakukan penggeledahan kamar nomor 10 di Rutan tersebut.

"Saat pemeriksaan ditemukan sabu-sabu satu paket yang terbungkus dengan plastik bening dalam kotak handphone yang ditemukan di loteng kamar," kata AKP Rahmat.

BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB tersangka dan BB diamankan ke Mako Polres Pidie untuk di lakukan penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler