jpnn.com - Kamaruddin Simanjuntak mendatangi kediaman orang tua almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (18/8) lalu.
Kedatangan Kamaruddin ke Jambi untuk mengambil lima surat kuasa baru ke keluarga Brigadir J. Dia datang tidak sendirian.
BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus
Alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), itu juga ditemani tim kuasa hukum lainnya Johnson Panjaitan dan Irma Hutabarat.
"Kami sudah siapkan lima surat kuasa, yaitu surat kuasa melapor balik Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait keterangan palsu," ujar Kamaruddin dikutip dari Jambi Ekspres, Minggu.
BACA JUGA: Sejak Awal Pengacara Keluarga Brigadir J Meyakini Putri Candrawathi Terlibat, Ini Penjelasannya
Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J ini pun juga akan melaporkan terkait pencurian, pencucian uang, menghalangi penyidikan, dan fitnah terhadap orang yang sudah meninggal.
"Kami juga akan laporkan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi," katanya.
BACA JUGA: Respons Ayah Brigadir J setelah Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan pertemuan dengan keluarga Brigadir J, Kamaruddin dkk langsung kembali ke Jakarta.
Sebelumnya Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir J.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto ke awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (19/8/2022).
Di sisi lain Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan kalau PC berada di lokasi kejadian serta melakukan kegiatan sesaat kematian Brigadir J.
"CCTV sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di Duren Tiga sudah ditemukan," ucap Andi.
Andi Rian meneruskan jika CCTV di Saguling atau di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu sudah dikumpulkan dan menjadi petunjuk kasus Brigadir J.
"PC ada di lokasi sejak Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Andi.
Brigjen Andi Rian menyebut Putri telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri itu, Putri Candrawathi juga semestinya diperiksa kemarin, namun yang bersangkutan sakit.
"PC diperiksa sebanyak tiga kali. Seharunya kemarin yang bersangkutan juga diperiksa tapi yang bersangkutan sakit dari surat dokter," ujar Andi Rian.
Kasus Ferdy Sambo Dilimpahkan
Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung, Jumat 19 Agustus 2022.
Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.
“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.
Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.
“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.
“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.(raf/JE)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean