4 Orang jadi Tersangka Pelanggaran Masuk ke Indonesia Tanpa Karantina

Rabu, 28 April 2021 – 14:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait kasus pelanggaran masuk ke Indonesia dari luar negeri tanpa karantina.

Diketahui, kasus tersebut melibatkan empat orang yakni JD, S dan RW, dan GC.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mata Munarman Ditutup, Tangan Diborgol, TNI-Polri Beraksi, Lima Orang Tewas

JD adalah penumpang salah satu maskapai yang baru tiba dari India. Sedangkan, S dan RW ialah petugas yang mengaku bekerja di Bandara Soekarno-Hatta

Sementara GC, tersangka yang menyiapkan soft copy kepada calo.

BACA JUGA: Aduh, 12 WNA Asal India Positif Covid-19, 1 WN Jepang juga Diisolasi

"Ada tiga tersangka. Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus   kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4).

Penetapan GC sebagai tersangka merupakan perkembangan hasil pendalaman penyidik terhadap tiga tersangka lainnya.

BACA JUGA: Warga Jatim yang Belum Dapat THR Lapor Saja ke Posko Ini

Keempat tersangka hanya dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara sehingga tidak sampai ditahan polisi.

"Kami tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU karantina kesehatan dan wabah penyakit yang ancaman satu tahun penjara," ujar Yusri.

Kombes Yusri menjelaskan kasus tersebut bermula dari seorang warga negara Indonesia bernisial JD yang baru tiba dari India pada Minggu (25/4) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan JD tidak mengikuti ketentuan protokol kesehatan berupa karantina selama 14 hari.

JD lalu berkenalan dengan S dan RW yang disebut-sebut mengaku sebagai pekerja di Bandara Soekarno-Hatta sehingga meloloskannya dari aturan tersebut. (cr3/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler