4 Orang Sudah Tertangkap, Inisial DS, E, EE, dan MI

Senin, 18 Januari 2021 – 06:09 WIB
Sudah empat tersangka ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PAYAKUMBUH - Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Sumatera Barat berhasil menangkap empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di tiga lokasi yang berbeda, Sabtu (16/1).

Mereka berinisial DS (29), E (35), EE (33), dan MI (25).

BACA JUGA: Y Sudah Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Benar, dari dua giat yang dilakukan oleh Satresnarkoba pada Sabtu (16/1), kami berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira di Payakumbuh, Minggu (17/1).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri mengatakan penangkapan empat tersangka tidak secara bersamaan.

BACA JUGA: WA, FMP dan JB Digerebek di Kamar Mandi Indekos, Tak Bisa Mengelak

Berawal pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 13.50 Wib polisi menangkap dua tersangka yakni DS dan E, di RT 01 Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan.

"Dari informasi yang telah didapat di lapangan, kedua tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Kota Payakumbuh dan sekitarnya," ujarnya.

BACA JUGA: Listyo Sigit Pernah Mengerahkan 60 Polisi ke Ponpes Tebuireng 8 Serang

Saat penangkapan tersebut barang bukti yang diamankan yakni satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,26 gram, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

"Saat penangkapan di rumah E (35) tersangka DS sempat membuang narkotika jenis sabu tersebut ke dalam semak di sebelah rumah tersangka tersebut sebanyak satu paket dan setelah disita diakui kepemilikan oleh kedua tersangka tersebut," kata dia.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wib di salah satu ruko variasi di Kecamatan Payakumbuh Utara berhasil diamankan EE (33).

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di dalam ruko, pada saat itu ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang disimpan dalam kotak rokok yang disimpan oleh tersangka di dalam kantong jaket miliknya yang di gantung di salah satu tiang ruko tersebut.

"Pengakuan tersangka bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari MI (25). Setelah di lakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap MI," katanya.

Pada penangkapan kedua, barang bukti yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,64 gram, satu unit telepon genggam, satu helai jaket parasut warna hitam dan satu kotak rokok.

"Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh ketua RT dan RW setempat," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler