jpnn.com, KENDARI - Sepak terjang pengedar narkoba berinisial Y (38) terungkap setelah dia ditangkap Tim Operasional Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara.
Menurut Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Y merupakan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu 590 gram jaringan Pulau Kalimantan.
BACA JUGA: MH Tertangkap Basah, Lehernya Dipegang Satpam Kedai Kopi, Menegangkan
Warga Kabupaten Konawe Kepulauan itu ditangkap di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan pukul 16.45 Wita dengan barang bukti 590 gram sabu-sabu.
"Tersangka jaringan Kalimantan. Hasil interogasi bahwa tersangka sudah sepuluh kali mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu, dan nanti pengambilan tempelan yang kesepuluh baru tertangkap," kata Kombes Eka di Kendari pada Sabtu (16/1).
BACA JUGA: Yulken Simamora Kantongi Rp 900 Juta dari Dua Calon Polisi, Nih Tampangnya
Kombes Eka juga menerangkan, berdasarkan pengakuan Y, setiap mengambil tempelan narkoba jenis sabu-sabu rata-rata beratnya 200 gram.
Penangkapan Y berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Konda Satu sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu-sabu.,
BACA JUGA: La Nyalla Peringatkan Kemenhan soal Kapal Tiongkok: Ini Warning Bagi Pertahanan RI
Atas informasi tersebut jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Kombes Eka menerangkan, dalam proses penyelidikan itu tim melihat seseorang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan tengah mengambil tempelan sabu-sabu yang disimpan di semak-semak. Barang haram itu dibungkus kantong plastik.
"Saat itulah Tim Opsnal Subdit 1 menangkap tersangka Y. Dan ditemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto 590 gram diduga narkotika," tutur Eka.
Setelah berhasil menangkap tersangka Y, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika yakni H dan HR.
"Keduanya diamankan di Jalan M.T. Haryono lorong Hikmah 2 Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kendari. Saat diamankan ditemukan dua saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram," jelasnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam