jpnn.com, SUMEDANG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terkait penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.
Satgas pun menindak tegas empat pabrik akibat melanggar aturan PPKM darurat.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Meradang, Minta Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Ditutup
"Dari keempat pabrik yang esensial maupun nonesensial dilakukan penindakan berupa tipiring (tindak pidana ringan)," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo usai melakukan patroli pelaksanaan PPKM darurat, di Sumedang, Rabu (14/7).
Patroli PPKM darurat tersebut melibatkan Kapolres Sumedang, kemudian Komandan Kodim 0610 Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nutmayani bersama jajarannya.
BACA JUGA: Polres Karanganyar Tutup 3 Ruas Jalan Pada Masa PPKM Darurat
Patroli itu dilakukan untuk mengecek langsung pabrik di wilayah Kecamatan Jatinganor dan Cimanggung.
Petugas Satgas Covid-19 Sumedang menemukan adanya pelanggaran PPKM darurat pada tiga pabrik yang masuk sektor industri esensial, dan satu nonesensial.
BACA JUGA: Menaker Instruksikan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan Kordinasi dengan Satgas Covid-19
AKBP Eko menegaskan pabrik tersebut telah melakukan pelanggaran PPKM darurat, yakni mempekerjakan karyawannya di atas 50 persen.
Oleh karena itu, katanya, pabrik tersebut harus menjalani tipiring dengan ancaman denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta atau hukuman selama tiga bulan penjara.
"Hari ini ditemukan dan kami lakukan penindakan, kami harapkan ke depannya hal-hal tersebut tidak ditemukan," kata dia.
Letkol Inf Zaenal Mustofa menambahkan hasil patroli masih menemukan perusahaan yang melanggar PPKM darurat, sehingga khawatir terjadi penularan wabah Covid-19.
"Apabila kami tidak menegakkan ini (PPKM) kasihan masyarakat. Ekonomi penting, tetapi nyawa manusia lebih penting dari segalanya," katanya pula. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy