Wali Kota Semarang Meradang, Minta Perusahaan Pelanggar Aturan PPKM Darurat Ditutup

Sabtu, 10 Juli 2021 – 02:10 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. ANTARA/HO-Humas Pemkot Semarang/am.

jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meradang setelah mendapati masih ada pabrik di ibu kota Provinsi Jawa Tengah itu yang melanggar aturan PPKM Darurat setelah aturan tersebut berjalan sejak 3 Juli 2021.

Dia mendapati adanya manajemen perusahaan yang membandel ketika melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke kawasan industri Genuk, Kota Semarang, Jumat (9/7).

BACA JUGA: 34 Perusahaan Disegel Selama Penerapan PPKM Darurat, Begini Alasannya

Hendi -sapaan Hendrar Prihadi menyatakan perusahaan yang melanggar aturan tersebut bukan termasuk dalam sektor esensial.

Oleh karena itu, dia menyerahkan kepada kepolisian menindak perusahaan-perusahaan yang nekat melanggar aturan PPKM Darurat.

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi? Begini Kata Bang Reza

"Nanti ditutup saja, sebagai tindakan tegas," kata Hendi usai pelaksanaan sidak.

Dia juga meminta perusahaan yang menerapkan kerja dari rumah atau WFH (work from home) selama PPKM Darurat agar tetap membayarkan gaji para karyawannya sesuai dengan haknya.

BACA JUGA: Aksi Marwan Siregar di Kamar Mandi Lapas Bukittinggi Bikin Geger

Hendi menambahkan, selain mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi, Pemkot Semarang juga berusaha menekan tingkat mobilitas masyarakat sehingga kasus Covid-19 bisa segera turun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler