4 Parpol Senayan Dituding Tak Layak Lolos Verifikasi

Selasa, 09 April 2013 – 15:15 WIB
JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan pihak teradu, komisioner KPU. Agenda sidang melanjutkan pemeriksaan perkara yang diajukan fungsionaris sejumlah partai politik (parpol). Sidang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Anggota majelis antara lain Nur Hidayat Sardini, Saut Sirait, Valina Singka Subekti, dan Abdul Bari Azed.

Dalam persidangan, perwakilan parpol sebagai pihak pengadu secara bergantian melancarkan tudingan-tudingan kepada KPU terkait penyelenggaraan verifikasi peserta pemilu. Salah satu tudingan paling keras datang dari Partai Kedaulatan.

Melalui kuasa hukumnya  Eliza Nurhilma, Partai Kedaulatan menuduh KPU melakukan kecurangan dalam verifikasi. Menurutnya, beberapa partai yang dinyatakan lolos oleh KPU ternyata tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu.

"Jadi ada 4 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, PKS, dan Golkar. Harusnya mereka itu tidak lolos, ada syarat administrasi yang mereka tidak lengkapi tapi bisa lolos. Ini perbuatan curang dan melanggar etik," ungkapnya di ruang sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (9/4).

Eliza mengaku memiliki bukti-bukti lengkap atas tuduhannya. Bukti-bukti telah diserahkannya kepada DKPP. Ia pun mendesak DKPP untuk memecat seluruh komisioner KPU atas tindakannya.

Menanggapi sikap keras dari Partai Kedaulatan, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan akan segera diteliti. Ia meminta pihak parpol untuk bersabar memberikan waktu bagi DKPP untuk memeriksa bukti dokumen.

"Majelis belum memutuskan apa-apa jadi ibu jangan ngomong seperti itu. Beri kami waktu untuk memproses pasti kami baca semua bukti-buktinya, tidak usah khawatir," ujar Sardini.

Sebelumnya, sejumlah fungsionaris parpol yakni Ketua Umum dan Sekjen Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim dan Heru Bahtiar Arifin, Ketua Umum dan Sekjen PPRN Rouchin dan Joller Sitorus, Ketua Umum Partai Buruh Sonny Pudjisasono, Bakhtiar selaku kuasa Ketua Umum Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea, Eliza Nurhilma selaku kuasa Ketua Umum Partai Kedaulatan Denny M Ciah, dan Partai Marhaenisme mengadukan ketua dan anggota KPU.

Para pengadu menuding ketua dan anggota KPU melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Antara lain menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam parpol, bertindak tidak profesional, transparan, dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, dan tidak melaksanakan administrasi pemilu dengan akurat. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Harus Waspadai Gejolak di Laut China Selatan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler