4 Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP, Ada Pelajar SMP dan SMA, Alamak

Rabu, 08 Juni 2022 – 22:33 WIB
Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Jatim amankan sejumlah pasangan di luar nikah saat menggelar razia rumah indekos di Madiun, Rabu (8/6/2022). Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

jpnn.com, MADIUN - Sebanyak empat pasangan bukan suami istri terjaring razia Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Jawa Timur, bersama TNI serta Polri.

"Jadi kami lihat KTP-nya tidak satu alamat, tidak ada surat nikah, dan sebagainya sehingga kami amankan," ujar Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi di Madiun, Rabu.

BACA JUGA: ABG 16 Tahun Digilir 10 Orang, Berawal dari Sebuah Video Syur, Begini Ceritanya

Dari empat pasangan yang terjaring razia tersebut, satu pasangan tercatat masih di bawah umur.

Sesuai pendataan, keempat pasangan mesum tersebut adalah duet DT (21) dan AA (24) warga Ngawi, S (45) dan A (46) warga Kabupaten Madiun, YD (19), YL (22), V (22) warga Ngawi dan Ponorogo, serta SS dan AF warga Ponorogo.

BACA JUGA: Soal Penganiayaan Justin Frederick, Verlita Evelyn: Pantaskah Diperlakukan Begitu?

Mereka diamankan petugas gabungan saat razia di tiga rumah indekos di Jalan Candisewu dan Jalan Kalasan Kota Madiun.

Gamal menyebut dari empat pasangan itu ada pasangan yang masih berstatus pelajar, yakni SS dan AF.

"Keduanya masing-masing merupakan pelajar SMP dan SMA," katanya. Saat dirazia, keduanya berdalih sedang mengerjakan bisnis di Kota Madiun.

Atas temuan pasangan di luar nikah di bawah umur tersebut, pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Bisnisnya apa kurang jelas, masih kami lakukan pendalaman. Sementara kami amankan di kantor dan akan kami panggil orang tua keduanya," tambah Gamal.

Empat pasangan tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Mereka lalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan.

Gamal mengimbau pemilik usaha indekos selektif saat memilih calon penghuni yang menyewa. Bila perlu melaporkan ke RT, RW, dan pihak kelurahan.

BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

"Tentu yang bertanggung jawab terhadap rumah indekos adalah pemiliknya. Nanti juga akan kita panggil pemilik rumah indekos itu," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler