jpnn.com, TAPANULI UTARA - Sepuluh orang pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial CS, 16, di Tapanuli Utara (Taput), Sumut, akhirnya diringkus polisi.
Mirisnya dari semua pelaku yang ditangkap, tujuh di antaranya masih anak di bawah umur.
BACA JUGA: Diperkosa 7 Pria di Pinggir Kali, Gadis ABG Pingsan
Kesepuluh pelaku, yakni DH, 19, APDH, 20, BAS, 20, RDAM, 17, ASS, 17, JAH, 17, LMS, 15 serta MRH, EGF dan JS yang masing-masing berusia 16 tahun.
"Semuanya warga satu kelurahan di salah satu kecamatan di Taput," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Senin (6/6).
BACA JUGA: Turun dari Pesawat, Noval Valentino Langsung Dijemput Polisi, Ternyata Ini Kasusnya
Berdasarkan keterangan korban, kata Walpon, peristiwa itu berawal saat korban melakukan persetubuhan dengan MRH pada April 2022 lalu atas dasar suka sama suka.
Ternyata, saat melakukan hubungan badan, korban dan pelaku merekamnya lewat handphone dan tersimpan di handphone milik MRH.
BACA JUGA: Mempelai Pria Tak Kunjung Datang ke Akad Nikah dan Resepsi, Ujungnya Pahit
Setelah kejadian itu, video persetubuhan keduanya pun tersebar ke pelaku BAS. Tak lama, BAS mengirimkan video tersebut kepada korban dan mengancam akan menyebarkan.
"Karena takut dengan ancaman pelaku, suatu malam mereka bertemu dan (pelaku) dan terjadilah persetubuhan itu," kata Walpon.
Setelah bersetubuh dengan pelaku kedua, BAS kemudian menyebarkan video tersebut ke pelaku lainnya. Akibatnya, pelaku lain juga meminta untuk berhubungan badan dengan korban secara bergantian.
Jika tidak dituruti, para pelaku mengancam akan menyebarkan video skandal korban.
Terakhir, korban disetubuhi oleh pelaku DH. Tak lama, kejadian itu pun diketahui oleh orang tua korban PSS,51, saat memeriksa ponsel korban.
Saat itu, ibunya melihat bukti video serta percakapan anaknya dengan para pelaku. Tak terima dengan perbuatan para pelaku, ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Tapanuli Utara pada Sabtu (4/6).
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menyelidikinya hingga akhirnya mengamankan seluruh pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka , mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kami resmi melakukan penahanan," ujar Walpon.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 E Yo Pasal 82 Ayat 1,2,3 dan 4 UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean