4 Pasangan Remaja Tidur Bersama 2 Malam, Berbuat Asusila di Bawah Jembatan Kembar

Sabtu, 04 September 2021 – 13:39 WIB
Sejumlah remaja yang diamankan Satpol PP, lantaran kumpul kebo, selama dua malam tidur bersama di bawah jembatan. Foto: jambi-independent.co.id

jpnn.com, MUARABULIAN - Sebanyak empat pasangan remaja diamankan Tim Satpol PP Batanghari, karena tepergok tidur bersama di bawah kolong jembatan kembar, Kelurahan Pasarbaru, Kecamatan Muarabulian, Jambi, Rabu (1/9) lalu. 

Keempat pasangan remaja tersebut diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait keberadaan mereka yang mencurigakan.

BACA JUGA: Lihat, Inilah Tampang Pelaku Teror Bom Ransel di Siantar, Tak Disangka

Bahkan, mereka disebut sudah dua hari dua malam tidur bersama di kolong jembatan tersebut.

Hanya saja memang, dari hasil pemeriksaan, mereka tidak menyebutkan alasan pasti mereka memilih tidur di sana.

BACA JUGA: Sering Berbuat Terlarang, Heri Yanto dan Mbak Leni tak Berkutik saat Disergap Polisi

Ada dugaan, mereka juga telah berbuat tindakan yang tidak seharusnya dilakukan di usia remaja mereka.

Kasatpol PP Batanghari Adnan mengatakan, selain mengamankan delapan remaja tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti tikar, serta perlengkapan tidur lainnya yang digunakan mereka.

BACA JUGA: Dua Siswi SMP Digelandang ke Kantor Polisi dalam Kondisi Teler, Oh Ternyata

“Hasil pemeriksaan, mereka mengaku diajak teman dan pacarnya tidur di bawah kolong jembatan. Enam di antaranya masih berstatus pelajar, sedangkan dua lainnya tidak tamat sekolah,” kata Adnan.

Lebih lanjut, atas temuan itu, dua remaja terpaksa dikirim ke Kota Jambi untuk dilakukan rehabilitasi. Mereka yakni, AG, warga Desa Ampelu dan DL, warga Desa Peninjauan.

“Karena mereka telah berbuat asusila. Keduanya juga sudah sering diamankan,” jelasnya.

Sementara remaja lainnya, lanjut Adnan telah dikembalikan ke orang tua masing-masing, dan diberikan arahan terhadap pengawasan terhadap anak-anak tersebut.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

“Buat surat pernyataan dan wajib lapor. Agar ada efek jera. Apabila mengulangi lagi, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya. (sub/zen/jambi-independent.co.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler