jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Sepasang suami istri bernama Heri Yanto, 33, dan Leni Marlina alias Enot, 28, ditangkap di Jalan Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Rabu (01/09), sekitar pukul 21.30 WIB.
Warga Jalan Ogan RT 05, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, itu ditangkap karena kompak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Kapolda Tak Beri Ampun, Bharatu DAM Dipecat Secara Tidak Hormat
Keduanya diringkus tanpa perlawanan. Dari keduanya, polisi juga menyita Barang Bukti (BB) berupa empat sabu-sabu dengan berat total sekitar 3,61 gram.
Uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Selain itu juga diamankan dua unit Handphone milik keduanya. Dengan barang bukti tersebut, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau.
BACA JUGA: Kronologi Pemerkosaan Mahasiswi di Area Kamping, Dipaksa dan Direkam, Tak Disangka
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Sofian Hadi, menjelaskan terungkapnya usaha gelap yang dilakoni pasutri tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pasutri tersebut sering menjual/mengedarkan narkoba di Jalan Kandis.
Berbekal informasi itu dilakukan penyelidikan, dan ternyata benar keduanya pengedar narkoba. Tanpa membuang waktu polisi meringkus keduanya.
BACA JUGA: DPO Otak Pembunuhan PNS Wanita yang Dikubur dan Dicor Semen Ditangkap, Tuh Lihat
“Saat akan dilakukan penangkapan tersangka Enot berusaha membuang barang bukti berupa tiga plastik klip kecil berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,90 gram,” jelas Sofian, Jumat (03/09).
Sayang upaya tersangka Enot Gagal karena polisi melihat upaya yang dilakukannya untuk menghilangkan BB tersebut. Sementara saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, polisi kembali menemukan sabu-sabu seberat 2,71 gram dari saku kiri celana yang dikenakan tersangka Heri.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Ketika diinterogasi tersangka Heri mengaku sabu-sabu tersebut dibelinya dari orang berinisial DB di daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong. “Bersama barang bukti tersebut kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lubuklinggau,” pungkasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi