4 Pejabat Pemkot Makassar Positif Narkoba, Danny Pomanto Bereaksi Keras

Kamis, 29 April 2021 – 05:42 WIB
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi menyatakan empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) positif narkoba.

Hal itu diketahui berdasar hasil tes urine keempat pejabat yang sebelumnya telah diamankan Polrestabes Makassar terkait penyalahgunaan barang haram tersebut.

BACA JUGA: 4 Pejabat Pemkot Makassar Diamankan Polisi, Diduga Terkait Narkoba

"Setelah menunggu tes urine kepada keempat tersangka ini, hasilnya keluar dan semuanya positif metamfetamin," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Trianto saat dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Empat pejabat Pemkot Makassar tersebut masing-masing Asisten I M Sabri, Kabag Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Muh Yarman, Staf Syarifuddin dan Kabid Dinas Arsip, Irwan Muladi. Empat orang aparatur sipil (ASN) ini ditangkap pada dua tempat berbeda, Jumat (24/4) malam.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Pasti Marah Melihat Foto Kapolrestabes Makassar

Tiga dari empat yang tertangkap polisi sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu itu diketahui merupakan mantan camat.

Masing-masing M Sabri mantan Camat Tamalanrea, kemudian Muh Yaman mantan Camat Tamalanrea, Syarifuddin mantan Camat Wajo.

BACA JUGA: Ada Oknum Kecamatan Menguasi Kartu ATM Milik Honorer, Danny Pomanto Bereaksi Keras

Menanggapi persoalan hukum tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan segera memberhentikan oknum ASN itu dari jabatan yang disandang selama ini.

"Segera, kami berhentikan dari jabatannya," tegas pria akrab disapa Danny Pomanto kepada awak media saat dikonfirmasi soal hasil tes urine tersebut.

Dengan bukti itu, kata Danny, tentu menjadi pemicu percepatan resetting (penyusunan ulang) komposisi jabatan pemerintahan, mengingat masih ada oknum pejabat tidak memiliki moral yang tak baik seperti terjadi saat ini.

"Kami tunjuk nanti Plt (pelaksana tugas), baru setelah setelah itu dilakukan resetting. Paling lambat Juni sudah rampung semua. Mulai dari tenaga honor, lurah, sampai eselon II," ucap dia membeberkan.

Saat ditanyakan apakah empat oknum ASN ini terancam dipecat dari pekerjaannya, Danny mengatakan, keputusan baru bisa diambil setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Untuk pemberhentian dari ASN, saya belum tahu persis karena masih berproses hukum, apalagi kalau bersangkutan rehab. Sebab, kalau rehab dia jadi korban, berbeda kalau pengedar, (jadi pelaku)," tuturnya.

Menurutnya, bantuan hukum tidak akan diberikan kepada ASN yang terlibat masalah seperti penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana khusus seperti korupsi.

Keputusan itu sesuai dalam aturan yang berlaku, yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, kasus yang dilakukan merupakan perbuatan pribadi yang melanggar hukum tanpa mengaitkan pemerintahan.

"Itu kan urusan pribadi bersangkutan. Masa orang narkoba mau dibela. Jelas arurannya, korupsi dan narkoba tidak dibela," kata Danny.

"Saya berpesan kepada seluruh ASN Pemkot ini menjadi pelajaran bersama, konsekuensinya ditanggung sendiri," tambahnya. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler