4 Pelaku Pengeroyokan di Bekasi Ternyata Hendak Tawuran dan Positif Narkoba

Jumat, 11 Februari 2022 – 13:14 WIB
Para pelaku pengeroyokan yang menewaskan remaja di Bekasi, Jawa Barat saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Empat pelaku pembacokan yang menewaskan korban berinisial LEH (17) di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, positif narkoba jenis sabu-sabu.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17).

BACA JUGA: Pemuda Tewas Dibacok Setelah Diteriaki Maling, 4 Pelaku Ditangkap, 2 Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan minuman keras setelah dilakukan tes urine.

"Empat tersangka ini menggunakan narkotika jenis sabu-sabu juga minuman air keras atau miras," kata Kombes Zulpan di kantornya, Jumat (11/2).

BACA JUGA: Bus Transjakarta Tabrak Separator Jalan di Jakarta Timur, Begini Kronologinya

Kronologi Pengeroyokan:

Kombes Zulpan mengatakan peristiwa itu bermula saat korban sedang mencari kucingnya yang hilang di bawah kolong mobil yang terparkir di kawasan tersebut.

BACA JUGA: 3 Foto Liburan Tante Atien yang Membuat Fan Terpesona

Lantas, tersangka FH bertanya kepada korban perihal tujuannya mengamati kolong mobil.

Korban lantas menjawab sedang mencari kucing yang hilang.

"Korban meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya, yang menurut tersangka, terburu-buru dan salah satu tersangka FH meneriakkan kalimat provokasi 'maling'," jelasnya.

Pada lokasi yang sama, ada sekelompok anak muda yang tengah nongkrong dan berencana tawuran ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tanpa bertanya apa pun, mereka langsung mengeroyok dan membacok korban hingga tewas.

"Mereka yang nongkrong bawa senjata tajam," beber Kombes Zulpan.

Akibat pengeroyokan itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 & 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Lalu, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.

Ditambah dengan, Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena korban masih 17 tahun ancaman 10 tahun dan denda Rp 200 juta," imbuh Kombes Zulpan.(cr3/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler