4 Pelaku PETI Ditangkap Polda Jambi, 3 Kg Emas Turut Disita

Selasa, 04 April 2023 – 07:15 WIB
Polisi saat melakukan razia PETI di Muara Bungo (ANTARA/HO-Polda Jambi)

jpnn.com - JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menangkap empat pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bungo, Jambi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga kilogram emas.

BACA JUGA: Timnas Basket Indonesia TC di Australia, Disambut Hangat Petinggi NBL1

Selain barang bukti tiga kilogram emas, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.

"Tidak hanya menangkap empat pelaku, kami juga turut mengamankan kg emas, hasil penambangan emas ilegal," kata Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto di Jambi, Senin (3/4).

BACA JUGA: Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, Anjlok Jadi Sebegini

Mulia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku PETI ini terjadi pada Jumat (31/3) malam. Keempat pelaku yang diamankan itu adalah I, N, JR dan GB.

Para pelaku ditangkap di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

BACA JUGA: Soroti Tambang Ilegal di Jateng, Supriyanto Bilang Begini

Dia menyatakan Ditreskrimsus Polda Jambi tidak main-main dan akan terus memberantas PETI.

Mulia menyatakan Polda Jambi akan terus melakukan upaya pemberantasan penambangan emas ilegal di daerah itu untuk menjaga lingkungan. Ini mengingat dampak yang ditimbulkan PETI sangat membahayakan bagi lingkungan.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku.

Sementara itu untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Polda Jambi akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah pemeriksaan para pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PETI   Polisi   Jambi   emas   Tambang ilegal  

Terpopuler