Soroti Tambang Ilegal di Jateng, Supriyanto Bilang Begini

Kamis, 09 Maret 2023 – 23:52 WIB
Ketua Badan Pengurus Wilayah Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jawa Tengah Supriyanto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Wilayah Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jawa Tengah Supriyanto menyoroti masalah tambang ilegal di Jawa Tengah (Jateng) yang tidak kunjung selesai.

Penyebab, menurut Anto sapaan Supriyanto, tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan investasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Pusat di Jateng.

BACA JUGA: Polres Kampar Tangkap 2 Pelaku Tambang Ilegal, 5 Alat Berat Disita

Oleh karena itu, Anto mendorong pemerintah pusat maupun daerah melibatkan para penambang untuk melakukan dialog secara terbuka.

“Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari adanya pertambangan ilegal,” kata Supriyanto dalam siaran pers pada Kamis (9/3/2023).

BACA JUGA: Disebut di Sejumlah Skandal, Brigjen Pipit Diragukan Mampu Sikat Tambang Ilegal

Mantan aktivis 98 yang biasa disapa Anto ini menilai problem mendasarnya adalah masalah perizinan yang dipersulit.

Dia menyebut tidak ada keberanian dari pejabat daerah untuk membuat diskresi dalam menyelesaikan permasalahan tambang secara komprehensif.

BACA JUGA: KPK Diminta Ikut Mengusut Kasus Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Terkait operasi tangkap tangan atau OTT pertambangan ilegal di Jateng, menurut Anto, sudah seringkali dilakukan oleh kepolisian hingga diproses hukum.

Namun, kata dia, pertambangan ilegal tidak ada yang berhenti.

“Buka tutup dan ganti pemain saja. Yang jadi sorotan masalah bekingan. Ibaratnya hanya asapnya bukan apinya atau masalah utamanya (yang diselesaikan)," tegas Anto.

Anto menjelaskan persoalan ini hanya masalah tambang Golongan C dan pelakunya juga UMKM sifatnya padat karya melibatkan warga masyarakat sekitar.

Dia menyebut bukan seperti tambang batu bara, nikel emas, migas yang dampak lingkungannya besar dan pelakunya pengusaha nasional bahkan asing serta padat modal yang sifatnya tidak banyak melibatkan warga lokal.

“Di Jateng ini hanya masalah tambang pasir dan batu saja terutama di kawasan Gunung Merapi, tetapi masalahnya tidak kunjung selesai, bahkan jadi isu nasional. Sebenarnya ini sangat memprihatinkan. Bayangkan misalnya di Jateng ada tambang batu bara dan nikel seperti di provinsi lain akan lebih pusing lagi,” ungkap Anto. 

Anto mengeluhkan kalau pembahasan masalah tambang selama ini hanya melibatkan internal pemerintahan saja, antarinstansi birokrasi, dan aparat penegak hukum.

“Kami dari pelaku usaha tambang selama ini tidak diberikan kesempatan untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi. Soal hambatan-hambatan perizinan juga tidak ada singkronisasinya regulasi dari pusat, provinsi dan kabupaten. Itu yang jadi masalahnya,” ujar Anto.

Lebih lanjut, Anto mengatakan para pemilik IUP Pasir Batu dan Tanah Urug membentuk Asosiasi Pertambangan Batuan Indonesia (ATBI) Wilayah Jawa Tengah, dan pusatnya di Jakarta.

Menurut Anton, saat ini tengah mendata Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pemerintah pusat dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri Koordinator Investasi dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

“Pada pokoknya kami meminta adanya kepastian hukum dan melindungi investasi atas penyelesaian perizinan tambang batuan,” ujar Anto.

“IUP sudah diterbitkan pemerintah pusat, tetapi masih dipermasalahkan Kesesuaian Tata Ruangnya dengan Perda Kabupaten. Padahal dasarnya sudah diatur dalam UU Minerba soal Kepastian Kesesuaian Tata Ruang karena WP ditetapkan Menteri dengan persetujuan DPR RI berdasarkan Usulan Bupati dan Gubernur,” ucap Anto.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler