4 Pemalsu Surat Hasil Tes Usap dan Kartu Vaksinasi Diringkus, 1 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Jumat, 09 Juli 2021 – 19:18 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di PMJ, Jumat (9/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap anggota sindikat pemalsuan hasil tes usap PCR dan antigen, serta kartu vaksinasi Covid-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan sindikat itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda.

BACA JUGA: Calon Penumpang Pesawat Ini Melakukan Tindakan Berbahaya, Langsung Diproses Hukum

Dari tiga lokasi itu, polisi mengamankan empat tersangka.

Sementara satu orang lainnya buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

BACA JUGA: PPKM Darurat: Penumpang Pesawat, Bis, dan Kereta Api Harus Tunjukkan Kartu Vaksin

"Ada tiga TKP dengan empat tersangka yang sudah kami amankan. Ada satu DPO," kata Yusri saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (9/7).

Tersangka itu ialah ESVD, BS, AR, dan satu anak di bawah umur.

BACA JUGA: Ini Hotline Polda Metro Jaya untuk Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat

Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan swab antigen seharga Rp 60 ribu, tes usap PCR Rp 100 ribu, dan kartu vaksinasi Rp 100 ribu.

Penawaran dilakukan melalui media sosial.

"Contoh satu pelaku yang anak di bawah umur ini surat hasil (tes usap) PCR dipalsukan dengan RS Siloam. Hasil PCR yang Siloam dimodifikasi, kemudian itu yang dipalsukan," ujar Yusri.

Tak hanya itu, pemalsuan juga dengan memodifikasi hasil tes usap PCR dari RS Mayapada Hospital.

"Ada juga swab antigen dari Klinik Kimia Farma dia bisa bikin. Ada kartu vaksinasi seperti ini dari Kemenkes. Ini palsu," tutur Yusri mencontohkan.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan pemesan hasil tes usap dan vaksinasi dari para sindikat ini adalah mereka yang hendak berpergian jauh tanpa melalui proses uji laboratorium dan vaksinasi Kementerian Kesehatan.

Menurut Yusri, sindikat ini sudah beroperasi sejak Maret 2021 lalu. Sejauh ini, katanya, mereka sudah menjual surat keterangan palsu itu kepada sekitar 97 sampai ratusan orang

Ketiga pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP dan 288 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler