Calon Penumpang Pesawat Ini Melakukan Tindakan Berbahaya, Langsung Diproses Hukum

Jumat, 09 Juli 2021 – 05:01 WIB
Surat tes PCR yang dipalsukan calon penumpang pesawat tujuan Jakarta. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh.

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang calon penumpang pesawat terbang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh karena diduga memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19.

Terduga pelaku berinisial AOS (26) itu diamankan di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Swab Test PCR, Dirut Bumame Farmasi Lega

AOS saat itu hendak melakukan perjalanan udara dari Banda Aceh ke Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat terbang komersial Batik Air.

"Pelaku diamankan saat hendak bepergian menggunakan maskapai Batik Air di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar, Rabu (7/7)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh, Kamis (8/7).

BACA JUGA: Briptu Selly, Polwan Asal Banda Aceh Menguasai 2 Bahasa Asing, Ditugaskan ke Pasukan Perdamaian PBB

Perwira menengah Polri itu mengatakan terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi surat hasil tes Covid-19 yang dibawa pelaku.

"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangan palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat petugas KKP kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk diproses hukum," kata Winardy.

BACA JUGA: Irjen Wahyu Widada Meminta Masyarakat Aceh Lakukan Ini Agar Terhindar dari Covid-19

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, pelaku AOS diduga memalsukan surat tes PCR dengan cara memindai surat yang asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Menurut Winardy, dari hasil pemindaian tersebut, pelaku mengubah hasil tes PCR dari positif menjadi negatif. Surat hasil PCR yang diubah tersebut digunakan pelaku untuk ke Jakarta.

Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan AOS tersebut sangat berbahaya karena mengancam kesehatan orang lain, yang mana terduga pelaku positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap PCR.

"Tindakan itu membahayakan masyarakat, mulai dari check in sampai ke dalam pesawat, pelaku diduga menyebarkan Covid-19," kata Kombes Winardy.

Saat ini, kata Kombes Pol Winardy, terduga pelaku diamankan dan diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.

Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat.

"Terduga pelaku AOS sudah diisolasi. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," kata Winardy.

Dia mengimbau masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Apalagi sampai memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaan virus corona tersebut.

"Masyarakat tidak perlu memalsukan surat hasil tes Covid-19, baik antigen maupun PCR. Jika kedapatan memalsukan, maka akan ditindak hukum secara dan diproses pidana," kata Kombes Pol Winardy. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler