4 Pembunuh Remaja di Bekasi Diciduk, 2 Masih Buron, Siap - Siap

Jumat, 11 Februari 2022 – 15:51 WIB
Pembunuh remaja di bekasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Empat dari enam tersangka penganiaya seorang remaja di Bekasi sudah ditangkap polisi.

Aksi pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial LEH (17) itu terjadi pada Minggu (5/2) lalu.

BACA JUGA: Tentara, Polisi, hingga BIN Serbu Kampung Narkoba di Sumatera, Banyak yang Digulung

"Tersangka yang ditangkap ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (11/2).

BACA JUGA: Ipda AS Lagi Asyik dengan Wanita di Kamar Hotel, Polisi Datang, Tangkapan Besar

BACA JUGA: Aleix Espargaro Memarodikan Gaya Emak-Emak Naik Motor, Netizen Bereaksi

Para tersangka yang ditangkap ialah AB (21), RF (19), FH (19) dan IA (17).

Dua tersangka lain, yakni MAM dan A masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA: Astagfirullah, 26 Siswa Terdampak Kejadian Pembunuhan Guru SD di Halaman Sekolah

Kasus kejahatan itu berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.

Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab korban sedang mencari kucing.

Kemudian korban tiba-tiba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling.

Kemudian di rute tersebut ada sekelompok pemuda yang sedang "nongkrong" dan membawa senjata tajam karena berencana tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Mendengar teriakan maling dari tersangka, mereka mengadang dan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Kompol Lucky dan 12 Anggota Polsek Setiabudi Dicopot, Kombes Zulpan Angkat Bicara

Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Tampang Pengeroyok yang Tewaskan Pemotor di Bekasi, Barbuknya Bikin Merinding


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler