Inilah Tampang Pengeroyok yang Tewaskan Pemotor di Bekasi, Barbuknya Bikin Merinding

Jumat, 11 Februari 2022 – 13:30 WIB
Tampang tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan hingga menewaskan remaja berinisial LEH dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap empat dari enam pelaku pembacokan menewaskan korban berinisial LEH (17) di Jalan Perumahan Harapan Mulya, Setia Nulya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dikejar polisi.

BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap Terkait Video Asusila? Begini Penjelasan Kombes Zulpan

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing saat membacok hingga menewaskan korban.

Keempat tersangka itu, yakni AB (21) peran membacok korban di bagian kepala, RF (19), membacok di bagian bahu. 

BACA JUGA: Apa Penyebab Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Bantul? AKBP Ihsan Beri Penjelasan Begini

Lalu, FH (19) berperan melakukan provokasi dengan teriakan maling dan ikut menganiaya korban dengan memukul bagian kepala menggunakan tangan kosong.

Terakhir, IA (17) berperan menganiaya korban dengan memukul pada bagian kepala dan tangan.

BACA JUGA: Ronaldi Kurnia Akhirnya Tertangkap di Padang, Bravo, Pak Polisi

Adapun, dua pelaku lainnya yang masih buronan polisi, yakni MAM dan A berperan menganiaya korban di muka dan kepala.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan akibat penganiayaan dan pengeroyokan oleh para pelaku itu mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penganiayaan bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan pemukulan dengan tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (11/2).

Kombes Zulpan mengatakan peristiwa itu bermula saat korban sedang mencari kucingnya hilang di bawa kolong mobil yang terparkir di kawasan tersebut.

Lantas, tersangka FH bertanya kepada korban perihal tujuannya mengamati kolong mobil.

Korban lantas menjawab sedang mencari kucing yang hilang.

"Oleh tersangka diamati, mencari dan tiba-tiba korban tinggalkan lokasi pencarian menggunakan sepeda motor miliknya yang menurut tersangka terburu-buru dan salah satu tersangka teriaki provokasi maling," kata Zulpan.

Konon, di tempat itu ada sekelompok anak muda yang tengah nonkrong sedang berencana tawuran ke kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tanpa bertanya apa pun, mereka langsung mengeroyok dan membacok korban hingga tewas.

"Ada sekelompok anak muda duduk dan bersama-sama lakukan penghadangan dan mereka yang nongkrong bawa senjata tajam. Memang berencana tawuran di Tanjung Priok, jadi, lengkapi diri dengan senjata tajam," kata Zulpan.

Akibat pengeroyokan itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 & 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.

Terakhir, Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena korban masih 17 tahun ancaman 10 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Endra Zulpan

BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Pada kasus itu, polisi turut menyita dua bilah celurit panjang, pakain korban dan tersangka. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler