jpnn.com, KUPANG - Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung menyampaikan telah menangkap penambang pasir ilegal di Kecamatan Fatuleu, tepatnya di pantai Fatukolo, Kabupaten Kupang.
Penangkapan ini dilakukan setelah tim dari Polres Kupang melakukan penyelidikan di lokasi tambang.
BACA JUGA: Evos Thunder Bogor Beri Kekalahan Menyakitkan untuk Pacific Caesar Surabaya
"Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka penambang pasir ilegal. Empat orang tersangka itu adalah, YN, MT, SB, dan LAB," kata AKBP Aldinan.
Kapolres Kupang melanjutkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kepolisian Polres Kupang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
BACA JUGA: TNI Polri Siap Sikat Penambang Pasir Ilegal di Sungai Bengawan Solo
Tim dari Polres Kupang membuntuti dan menghentikan dumtruck yang mengangkut pasir ilegal tersebut. Dumtruck pengangkut pasir itu lalu dibawa ke Polres Kupang.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran oleh para penambang pasir ilegal tersebut.
BACA JUGA: Penambang Pasir Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
Kapolres Aldinan menyebutkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan yang mendalam, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penambang pasir ilegal.
Polres Kupang juga mengamankan satu unit dumtruck beserta pasir yang diangkut dan sekop yang digunakan untuk menambang pasir.
"Selanjutnya, berkas perkara dari kasus ini diserahkan ke kejaksaan dan sekarang sudah P21," tutur AKBP Aldinan.
Pemberkasan perkara ini bisa cukup lama karena diperlukan beberapa keterangan dari saksi-saksi terkait seperti dari Dinas Lingkungan Hidup.
Kapolres Kupang juga menjelaskan bahwa empat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 73 UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasir dan Pulau-Pulau Kecil, junto UU tentang Minerba pada pasal 158 UU No. 33 Tahun 2020.
"Oleh karena itu siapapun oknum yang melakukan penambangan ilegal akan kita tindak tegas," kata AKBP Aldinan. (mcr2/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin