4 Pencuri Sawit Ditangkap, Tak Disangka, 1 Pelaku Diduga Oknum Aparat, Kini Diburu

Senin, 23 Agustus 2021 – 01:39 WIB
Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP Wanda Dhira Bernard SIK. Foto: palpos.id

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Sebanyak empat pelaku pencurian buah sawit milik PT Elap di Desa Manggilan Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi, Sabtu (21/8/2021) subuh.

Sementara tiga orang pelaku lainnya melarikan diri. Satu dari tiga pelaku yang melarikan diri tersebut diduga oknum aparat.

BACA JUGA: KA Argo Bromo Hantam Xenia di Perlintasan, Mobil Ringsek, Sopir Lolos dari Maut

Keempat tersangka yakni Samsul, 56, dan Andi Apriansyah, 31. Keduanya warga Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Sedangkan dua lainnya warga Kabupaten Empat Lawang yakni Reza Randi, 25, dan Mara Kardi, 31.

Kasatreskrim AKP Wanda Dhira Bernard, S.IK mengungkapkan awalnya pihaknya berhasil menangkap lima pelaku.

BACA JUGA: Adi Cahyono sudah Ditangkap, Pencuri Modus Gembos Ban Itu Kini Terduduk di Kursi Roda

Tetapi saat para pelaku hendak dibawa ke Mapolres, pelaku yang diduga sebagai oknum aparat melarikan diri. 

AKP Wanda mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian bermula ketika Tim Elang melakukan patroli di sekitaran wilayah PT Erlap.

BACA JUGA: Ermono Berbuat Nekat saat Laras sedang Tidur di Rumahnya

Saat itu, petugas menemukan 1 unit mobil truk Toyota Dyna dengan No Pol. BG 8413 YB yang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit.

Melihat itu, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap lima orang pelaku.

“Pelaku ada tujuh orang, namun lima orang yang ditangkap, saat dibawa ke Polres Empat Lawang, satu orang pelaku yang diduga oknum aparat melarikan diri,” ungkap Wanda Dhira Bernard kepada wartawan.

Wanda mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Truk Dyna berisi 5 ton buah sawit, 2 bilah parang dan 2 unit motor.

“Saat ini barang bukti berikut tersangka telah diamankan di mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasatreskrim.

Masih kata perwira jebolan Akademi Kepolisian, itu bahwa keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

BACA JUGA: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel

“Ancaman hukumannya, di atas lima tahun penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler