jpnn.com, ENDE - Empat pencuri bahan bakar minyak subsidi jenis solar dari mobil tangki minyak di Ende, terancam enam tahun penjara.
"Denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujar Kasar Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman saat dihubungi dari Kupang, Selasa.
BACA JUGA: Kuota Pertalite dan Solar Ditambah, Harganya Turun?
Ancaman hukuman dan denda itu diatur dalam paragraf 5 pasal 40 ayat (9) dan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ialah WDS dan AL yang merupakan sopir truk tangki, AY (rekan tersangka AL), dan UN (mantan karyawan PT Nirmala Cahaya Agung).
BACA JUGA: Srikandi Ganjar Bagikan Sembako dan Solar untuk Nelayan di Bagan Deli
Yance mengatakan para tersangka ditangkap jajarannya pada Senin (10/10), setelah ada laporan dari penyalur BBM yang merasa dirugikan oleh perbuatan para pelaku.
Hasil pemeriksaan, keempat tersangka itu telah melakukan aktivitas pencurian BBM subsidi sejak 2020.
BACA JUGA: Patroli Laut Bea Cukai Batam Bergerak, Gagalkan Penyelundupan 600 KL Solar dari Malaysia
Aksi mereka baru terungkap dan ketahuan pada Jumat (7/10), saat para tersangka kembali melakukan aksinya.
Modus yang digunakan para tersangka ialah dengan mengisi BBM subsidi pada mobil tangki sebanyak 10 ribu liter dengan perintah pendistribusian ke Kapal Motor Niki Sejahtera yang berlabuh di Dermaga Soekarno Ende.
Namun, dalam perjalanannya, tersangka berinisial AL yang bertugas mengangkut BBM tidak langsung menuju tempat tujuan penyaluran, tetapi terlebih dahulu singgah di gudang milik PT Nirmala Cahaya Agung di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, untuk memindahkan 600 liter solar ke jerigen.
Tak hanya sampai di situ, tersangka WDS kemudian berangkat ke depo Pertamina untuk mengisi 10 ribu liter BBM jenis solar yang akan disalurkan ke KM Niki Sejahtera.
"Namun, para tersangka justru memindahkan 140 liter solar dari mobil tangki ke tempat yang sudah mereka siapkan," ujar Yance.
Sejumlah alat bukti sudah diamankan dari para tersangka, termasuk mobil tangki BBM yang digunakan untuk mencuri.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan para tersangka diketahui motif pencurian BBM itu karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan.
"Saat ini keempatnya masih ditahan di Mapolres Ende untuk diperiksa lebih lanjut," Iptu Yance. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Pengepul BBM Solar yang Terbakar Ternyata Milik Anggota Polda Sumsel
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha