Patroli Laut Bea Cukai Batam Bergerak, Gagalkan Penyelundupan 600 KL Solar dari Malaysia

Rabu, 28 September 2022 – 23:03 WIB
Patroli Laut Bea Cukai Batam mengamankan sebuah kapak tangker yang diduga hendak menyelundupkan 600 KL solar dari Malaysia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam melalui Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya melakukan penindakan terhadap sebuah kapal tanker yang berupaya menyelundupkan 600 kiloliter (KL)  atau 600 ribu liter bahan bakar mesin jenis solar high speed diesel (HSD).

Penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai Batam di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau, pada Minggu (25/9).

BACA JUGA: Bea Cukai Menyusun Strategi Meningkatkan Ekspor di Beberapa Daerah

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah mengungkapkan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat, pada Selasa (20/9) Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya melakukan pengejaran kapal tanker diduga target operasi," beber Rizki Baidillah melalui keterangan yang diterima, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Penerbitan KITAS Dipangkas Jadi 2 Hari, Pengusaha Langsung Puji Ditjen Imigrasi

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui kapal tanker tersebut nihil kargo dengan tujuan clearance atau port dari Batam ke Probolinggo.

"Karena tidak ada hal yang mencurigakan, Satgas tidak melakukan penindakan, namun tetap melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal diduga target,” terang Rizki.

Setelah dilakukan pemantauan hingga 25 September oleh Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya, diketahui posisi kapal tanker tersebut (MT Zakira) berada di wilayah perairan Malaysia.

Kemudian terpantau banyak kapal mendekat dengan dugaan melakukan ship-to-ship (STS) minyak secara ilegal.

“Akhirnya pada Minggu (25/9), kami mendapatkan informasi bahwa kapal tanker tersebut telah bergerak dan masuk ke jalur perairan Malaysia dan Singapura," ungkapnya.

Setelah memasuki perairan Pulau Karimun Besar, lanjut Rizki, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera melakukan pemeriksaan kapal tanker tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tanker tersebut mengangkut sebanyak 600 kiloliter minyak solar HSD tanpa dilengkapi dokumen impor yang dimuat secara STS di perairan Malaysia yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil pemeriksaan sementara dan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu nakhoda (MI) dan juru mudi (AZ).

“Tepat pada Senin (26/9), kapal tanker tersebut telah berlabuh jangkar di Perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” pungkas Rizki. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler