4 Pengedar Narkoba Ini Disikat Anak Buah AKBP Zaky Alkazar

Sabtu, 16 Juli 2022 – 09:05 WIB
Ilustrasi pengedar narkoba di Lampung Timur ditangkap polisi dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membongkar jaringan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang yang beroperasi di wilayah itu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menyebut para pengedar narkoba itu ialah RN (22) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, WW (39) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.

BACA JUGA: Kematian Brigadir J Diusut Sesuai Arahan Kapolri, Fakta Akan Diungkap

Kemudian, FB (23) warga Desa Sumber Hadi, Kecamatan Melinting, dan HE (42) warga Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban.

"Keempat tersangka dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di kawasan yang berbeda, berikut barang buktinya masing-masing," kata AKBP Zaky, Jumat (15/7).

BACA JUGA: Ketahuan Menyambi Pengedar Narkoba, MFAI Ditangkap Polisi

Dia menjelaskan tersangka RN (22) ditangkap polisi pada Rabu (13/7) malam, di kawasan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, berikut barang bukti 73 butir pil Hexymer yang dikemas dalam empat bungkusan plastik.

Penangkapan WW (39) yang ternyata residivis, dilakukan pada Kamis (14/7) malam, di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, berikut barang bukti 20 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Jenderal asal Madiun terkait Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo

Berikutnya, tersangka FB (23) ditangkap pada Kamis (14/7) malam, di wilayah Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting, berikut barang bukti dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, tersangka HE (42) ditangkap polisi pada Jumat, di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, tas pinggang, dan senjata tajam jenis pisau.

"Para tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai tindak pidana yang dilakukan," ucap AKBP Zaky. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler