Ketahuan Menyambi Pengedar Narkoba, MFAI Ditangkap Polisi

Kamis, 14 Juli 2022 – 11:35 WIB
Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menunjukkan barang bukti narkoba. ANTARA/ HO Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Personel Polres Kota Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) menangkap MFAI, seorang perangkat desa di Kecamatan Balongbendo atas dugaan peredaran narkoba.

MFAI ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD Melihat Kejanggalan Ini

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebut polisi juga menangkap rekan MFAI, FF terkait kasus yang sama.

Kedua pengedar narkoba itu ditangkap setelah polisi terlebih dahulu meringkus FF dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat masing-masing 11,28 gram, 0,96 gram, dan 0,26 gram.

BACA JUGA: Pertahankan Guru Honorer, Daerah Ini Tambah Anggaran Gaji, Mantap!

"Selain itu juga ada empat klip plastik, satu dompet, tiga timbangan elektrik, dan satu telepon genggam," kata Kombes Kusumo di Sidoarjo, Rabu (13/7).

Setelah diperiksa, FF mengaku mendapat barang haram itu dari H yang masih DPO.

BACA JUGA: Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Mujahid 212 Singgung Saksi Kunci

Konon, dari penjelasan FF, sabu-sabu awalnya diperoleh H dari MFAI.

"Dari keterangan FF, anggota mengembangkan kasus ini dan menangkap pengedar, yakni MFAI yang juga bekerja sebagai perangkat desa di Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo," tuturnya.

MFAI ditangkap polisi di rumahnya beserta barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 1,38 gram, satu korek api gas, satu timbangan elektrik, satu pak plastik klip, uang tunai Rp230.000, dan satu telepon genggam.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman enam sampai 20 tahun penjara," ujar Kombes Kusumo. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler