4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara

Jumat, 15 Desember 2023 – 15:40 WIB
Polisi di Palembang menangkap empat tersangka pengedar sabu-sabu. Keempat tersangka sudah diamankan di Polsek SU I Palembang. Foto:Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan, menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Keempat tersangka yang diringkus itu, yakni Arf (43) warga Lorong Lebak, SR alias R (47) warga Lorong Ogan, Ar (37) warga Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, dan JH (40) warga Lorong Ogan, Kecamatan SU I, Palembang.

BACA JUGA: Selidiki Pemasok Narkoba Lain ke Ammar Zoni, Polisi: Ini Baru

Kapolsek SU I Palembang Kompol Tatang Yulianto mengungkapkan bahwa penangkapan keempat tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di rumah SR.

Setelah mendapatkan informasi itu, anggota Reskrim Polsek SU I Palembang melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

BACA JUGA: Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Irish Bella Bilang Begini, Tegas

“Benar saat penggerebekan, kami mengamankan empat orang pria yang berada di rumah milik tersangka SR,” ungkap Tatang, Jumat (15/12).

Dia menambahkan pihaknya mengamankan barang bukti lima paket besar kristal putih yang diduga narkoba sabu-sabu dengan berat total 458 gram di rumah SR

BACA JUGA: Misteri Kematian Wanita Terjatuh dari Lantai 12 Kampus UB, Ini Kata Polisi

“Kami juga mengamankan satu timbangan digital, dua bungkus ball plastik kecil, dan satu sedotan air," ungkap Kompol Tatang.

Dia mengatakan keempat tersangka itu merupakan satu jaringan peredaran narkoba. Para tersangka itu memiliki peran berbeda-beda.

Ada yang bertugas menjemput barang saat tiba di Palembang.

Ada pula yang bertugas mengambil barang.

Selain itu, ada juga bertugas memecah sabu-sabu menjadi paket kecil.

Kemudian, ada juga yang bertugas menjual barang haram tersebut.

"Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 atau 20 tahun penjara," kata Tatang. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler