jpnn.com - MAKASSAR - Sebanyak empat pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri M Fathul Hidayat di Jalan Inspeksi PAM lorong 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Mereka ini inisial MH, R, RH dan H, salah satu di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib saat rilis kasus di Aula Kantor Polrestabes Makassar, Selasa (19/3).
BACA JUGA: Seekor Gajah di TNTN Mati, Gading Sebelah Kiri Dipotong, Polisi Buru Pelaku
Ngajib menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari kejadian pengeroyokan yang diawali adanya iring-iringan pengantar jenazah yang akan dikebumikan, yang diikuti sekelompok sepeda motor yang berjalan secara ugal-ugalan, Senin (18/4) di Jalan Abdullah Daeng Sirua.
Selanjutnya, korban yang merupakan salah satu anggota Polri saat itu sedang bertugas, tetapi jalanan dikuasai mereka sehingga kemudian terjadilah tabrakan.
BACA JUGA: Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Pemuda di Bali Divonis 6 Tahun Penjara
Setelah itu, sejumlah oknum pengantar jenazah diduga langsung melakukan pengeroyokan, pengrusakan, dan penganiayaan terhadap korban.
"Terdapat beberapa luka di badan korban di antaranya kepala bagian belakang, tangan, dan pelipis sebelah kiri ada luka memar," papar Ngajib kepada wartawan.
BACA JUGA: Sempat Buron, 3 Pengeroyok Aktivis di Sukabumi Ditangkap Polisi
Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap para pelakunya dengan penangkapan pada Selasa (19/3) pukul 01.30 WITA di Jalan Inspeksi PAM Lorong 3.
Diketahui, empat pelaku tersebut bernama Muh Hisyam alias Ikhsan (20), Rahmat alias Aco (20), Ronaldi alias Ronal (27) sedangkan H (17) alias Bus masih di bawah umur.
Lima pelaku lainnya yakni inisial GMP, RKY, JY, EI, alias Ponco dan SBR alias Biak kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dikejar polisi.
"Tiga di antaranya adalah pelajar, kemudian satu buruh harian lepas. Sementara masih ada lima orang DPO yang kami lakukan pengejaran," paparnya menyebutkan.
Para pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, yang mana disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dan secara sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Tentunya, dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat bahwa saat mengantar jenazah dari rumah duka ke pemakanan ataupun jika dilakukan pengawalan kepolisian siap untuk mengawal tanpa dipungut imbalan, tanpa dipungut bayaran apa pun, jadi semuanya gratis. Ini agar pengawalan pengantaran jenazah ini bisa tertib," katanya menambahkan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi