jpnn.com - BOGOR - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Cikole, menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap dua aktivis mahasiswa dari salah satu organisasi kemahasiswaan di Sukabumi, Jawa Barat. Tiga tersangka yang sempat menjadi buronan polisi ini ditangkap di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tiga terduga pelaku penganiayaan tersebut kami tangkap di dua lokasi berbeda di luar Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu (7/2).
BACA JUGA: Aktivis Sebut Keserakahan Politik Jokowi Terlihat Sejak Periode Kedua
Adapun tersangka DD (22) dan BMKG (21), warga Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di daerah Kabupaten Karawang, Minggu (4/2). Pelaku berinisial RMF (23), warga Kecamatan Gegerbitung ditangkap di Kabupaten Bekasi, Senin (5/2).
Ari mengatakan ketiga tersangka ini ditangkap karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap dua mahasiswa, yakni Rifky Zulhadzillah, warga Kecamatan Cisaat, dan Arrizki Akbar Maulana, warga Kecamatan Cicantayan, di depan pintu basement Capitol Plaza Sukabumi di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (24/1).
BACA JUGA: Reaksi Ganjar Setelah 6 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Boyolali
Akibat ulah tersangka salah seorang korban yakni Rifky mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian kepala saat mencoba rekannya, yakni Arrizki, yang tengah dikeroyok oleh ketiga pelaku. Di saat itulah salah seorang tersangka, yakni DD melayangkan senjata tajam jenis corbek ke kepala korban.
Sementara, BMG melakukan pemukulan ke arah Arrizky, dan seorang tersangka lainnya RMF melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan badik.
BACA JUGA: 2 WN India Pelaku Penganiayaan di Bali Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Akibat penganiayaan dan pengeroyokan itu, korban mengalami luka yang cukup parah dan harus mendapatkan perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Setelah korbannya tidak berdaya, ketiga tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Jupiter MX (bonceng tiga).
“Setelah kejadian itu ketiganya sempat buron selama hampir dua pekan, tetapi ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang dan Bekasi," ungkap Ari.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis corbek dan badik.
"Untuk mengungkap kasus ini kami juga mengamankan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi, sehingga identitas para pelaku dengan mudah bisa dikenali,” jelasnya.
Ari mengatakan motif para tersangka menganiaya korban karena ketersinggungan.
Sebelum kejadian, kata Ari, tersangka sempat bertanya ke korban untuk menunjukkan tempat permainan biliard.
Namun, setelah ditunjukkan lokasi, ketiganya malah balik lagi ke tempat korban dan rekan-rekannya sedang menongkrong.
Diduga tersangka tersinggung dengan ucapan korban, sehingga nekat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu, dua aktivis mahasiswa tersebut harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Ari menyatakan bahwa setiap tindak pidana yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pasti akan ditindak tegas. Dalam penanganannya, Ari memastikan pihaknya memastikan tidak akan pandang bulu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi