4 Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Probolinggo, Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 19 November 2022 – 20:24 WIB
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melihat barang bukti yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar di Probolinggo, Jumat (18/11/2022). ANTARA/HO-Polres Probolinggo

jpnn.com - PROBOLINGGO - Polres Probolinggo, Jawa Timur, mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Probolinggo, menangkap empat penimbun BBM bersubsidi jenis solar.

BACA JUGA: Pemilik Gudang BBM Ilegal Ini Ternyata Oknum TNI, Barang Buktinya Banyak Banget

Total barang bukti, yakni 31 ribu liter Solar.

"Kami mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam penimbunan BBM bersubsidi," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam siaran pers yang diterima di Kabupaten Probolinggo, Sabtu (19/11).

BACA JUGA: Nelayan Minta Alur Subsidi BBM Diubah, Begini Alasannya

Dia menjelaskan bahwa BBM jenis Solar itu ditimbun di daerah Sumber Taman, Kota Probolinggo, menggunakan 31 kotak plastik dilapisi besi berukuran 1,2 meter x 1 meter x 1 meter.

"Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, di antaranya B (45), warga Sumberasih, Probolinggo, yang berperan sebagai sopir truk yang tangkinya telah dimodifikasi," ujarnya pula.

BACA JUGA: Gerbong Pecinta Sandi Uno Bantu Ojol di Banyumas, Beri Subsidi BBM Rp 4 Ribu

Kemudian, tersangka AR (45), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, berperan sebagai kernet truk.

Selanjutnya, SW (50), warga Tongas, Probolinggo, berperan sebagai pemilik modal dalam penimbunan BBM

Berikutnya, VAP (35), warga Wonoasih, Kota Probolinggo berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM.

"Pengungkapan kasus itu bermula ketika anggota Polsek Dringuo tengah melaksanakan patroli rutin siang hari di salah satu SPBU di kabupaten setempat," jelasnya.

Tidak berselang lama, datang sebuah truk warna kuning bernomor polisi N 8214 UR yang dikemudikan B dan AR hendak mengisi BBM jenis Solar.

Namun, karena stok BBM kosong maka keduanya meninggalkan SPBU Shinto, lalu mengarah ke timur dan berhenti di pinggir jalan.

"Karena gerak-gerik sopir dan kernet truk mencurigakan, maka petugas kemudian mendatangi dan menanyakan kepada keduanya terkait barang apa yang diangkut di dalam bak truk," ujarnya.

Saat ditanya petugas, ujar dia, para penimbun BBM itu mengatakan bahwa mereka mengangkut ikan.

Namun, petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati dua kotak plastik terisi BBM jenis Solar sebanyak 900 liter.

"BBM tersebut berasal dari tangki truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui Sanyo saat truk usai melakukan pengisian BBM di SPBU," katanya.

Hasil keterangan dari sopir dan kernet tersebut bahwa keduanya melakukan penimbunan BBM dengan dana dari SW, dan selanjutnya disimpan oleh VAP di Sumber Taman, Kota Probolinggo.

"Empat tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler