Pemilik Gudang BBM Ilegal Ini Ternyata Oknum TNI, Barang Buktinya Banyak Banget

Rabu, 16 November 2022 – 21:01 WIB
Petugas gabungan saat berada di.lokasi gudang penimbunan BBM ilegal di Talang Buluh, Banyuasin. Foto: dokumen Humas Polda Sumsel

jpnn.com, BANYUASIN - Polda Sumsel menangkap seorang oknum TNI berinisial HS (42) pemilik gudang penampungan BBM di Desa Talang Buluh, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (15/11/2022).

Dari gudang anggota TNI aktif tersebut polisi mengamankan puluhan ribu liter BBM ilegal.

BACA JUGA: Pelajar SMP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan Tewas di Aliran Irigasi

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Mitsubshi Canter nopol BG 8406 CD warna kuning bermuatan tangki petak besi yang berisi BBM ilegal jenis solar sulingan sebanyak 9.800 Liter.

Lalu satu buah baby tank berisi minyak BBM sulingan sejumlah 800 liter dan delapan buah baby tank dalam keadaan kosong.

BACA JUGA: 2 Begal Sadis yang Tewaskan Korban di Bandung Akhirnya Ditangkap

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, bahwa pengungkapan ini tidak lepas peran masyarakat yang memberikan informasi mengenai hal itu.

“Saat anggota mendatangi gudang penampungan BBM bersubsidi tersebut, sudah terlebih dahulu anggota Polsek Talang Kelapa mendatangi TKP. Sehingga tim gabungan Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti,” ujarnya, Rabu 16 November 2022.

BACA JUGA: Polisi Usut Kebakaran di Lantai Dasar Lampung City Mall

Dia menjelaskan, bahwa untuk langkah selanjutnya anggota akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku sebagai pemilik.

“Selain itu kita juga memberikan arahkan kepada penyidik Polsek Talang Kelapa, agar segera untuk berkoordinasi dengan Pihak Polisi Militer (PM) atau Ankum Kodim Banyuasin dikarenakan pemilik gudang BBM ilegal dan lokasi adalah personel TNI aktif,” jelasnya.

Atas ulahnya pelaku terkena Tindak Pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam 55 UU nomor 22 Thn 2001 tentang Migas yang telah dirubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, Kapolsek Talang Kelapa Kompol Sigit Agung Susilo SIK MH mengatakan pihaknya bersama Tim gabungan turun langsung ke lokasi gudang.

"Kami memang turun bareng ke lokasi kejadian. Yang punya oknum TNI, jadi perkara bukan kewenangan kami untuk naik penyidikan ke POM AD. Kami gak punya kewenangan. Itu bukan minyak subsidi itu sulingan dari Sungai Angit," terang Kompol Sigit saat dikonfirmasi Rabu sore.(*/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler