jpnn.com, MALANG - Empat orang pelaku perampokan berinisial M (43), ES (51), KA (43) dan S (40) yang beraksi pada 5 April 2024, di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyebut empat tersangka perampokan tersebut dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) angka 2 KUHP.
BACA JUGA: Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," kata Imam.
Perampokan itu terjadi pada Jumat (5/4), pukul 08.04 WIB, di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare dengan korban berinisial RS (43).
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
Saat kejadian, korban sempat disekap oleh perampok yang berjumlah enam orang tersebut.
Setelah menerima laporan ada perampokan, personel Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap empat perampok.
BACA JUGA: PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
Sementara dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran oleh petugas.
"Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Kemudian, pada 20 April 2024, empat orang pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, perampokan itu bermula saat enam pelaku merencanakan aksi perampokan sebanyak empat kali.
Salah satu pelaku perampokan berinisial S merupakan tetangga korban.
"Rencana merampok ini sudah beberapa kali batal, baru berhasil pada aksi keempat. Pelaku mengetahui korban menyimpan uang tunai, karena memiliki usaha untuk meminjamkan uang kepada tetangga," tuturnya.
Para tersangka memiliki peran masing-masing, yakni M merupakan perencana aksi perampokan bersama salah satu pelaku lain yang saat ini masih buron.
Saat aksi perampokan, tersangka M menunggu di mobil yang dipergunakan ke rumah korban.
Sebelum melakukan aksi perampokan itu, tersangka S mengamati terlebih dahulu rumah korban yang sudah dijadikan sasaran.
Kemudian, tersangka S memberikan kode kepada tersangka lain untuk bergerak menuju rumah korban.
"Sisanya, empat orang tersangka itu menuju rumah dan kemudian menyapa korban dengan panggilan akrabnya. Korban yang keluar langsung dibekap oleh pelaku dan dibawa ke salah satu kamar. Tangan, kaki, mulut hingga mata korban ditutup selotip," ujarnya.
Setelah melakukan aksi perampokan tersebut, para pelaku kemudian kabur ke arah Kabupaten Blitar.
Para pelaku mengambil uang tunai senilai Rp 55 juta, sejumlah perhiasan emas dan tujuh Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Uang hasil perampokan termasuk perhiasan yang dijual itu kemudian dibagi oleh para pelaku, adanya yang mendapatkan Rp 5 juta, Rp 7 juta dan Rp 12 juta. Tergantung peran masing-masing.
"Uang dipergunakan untuk kebutuhan Lebaran," imbuhnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Malang menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah selotip atau pita perekat berukuran besar yang dipergunakan untuk mengikat korban.
Kemudian, ada uang tunai sebesar Rp 2 juta dan satu unit kendaraan roda empat yang dipinjam untuk menjalankan aksi perampokan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam