4 Perampok Spesialis Minimarket Digulung Polisi

Senin, 27 Maret 2023 – 16:38 WIB
Ilustrasi perampokan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com - CIREBON - Sebanyak empat perampok atau pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis minimarket ditangkap Polresta Cirebon, Jawa Barat. Para pelaku ini disebut kerap beraksi di beberapa daerah.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SY, M, SA, dan D. Dia mengatakan komplotan pencuri itu berasal dari Kabupaten Serang, dan Tangerang, Provinsi Banten.

BACA JUGA: Kasus Perampokan Spesialis Minimarket di Cirebon Terungkap, 4 Pelaku Ternyata

"Ada empat tersangka yang kami tangkap karena terbukti melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah minimarket," kata Kombes Arif Budiman di Cirebon, Senin (27/3).

Para tersangka lanjut Arif, ditangkap satu minggu setelah beraksi di wilayah hukum Polresta Cirebon pada pertengahan Maret 2023, di rumahnya masing-masing, yaitu di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

BACA JUGA: Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Bawa 2 Senpi, 3 Orang Terkena Tembakan

Dia menjelaskan dari tangan para tersangka disita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan minibus yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian, senjata tajam jenis golok, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dia mengatakan bahwa keempat tersangka melakukan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi, seperti Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Majalengka, dan Subang.

BACA JUGA: Pengakuan Perampok Bersenpi Sasar Bank di Lampung

Menurut Arif, para tersangka menyasar minimarket yang akan tutup. Setelah itu, para pelaku langsung bergerak dan masuk ke dalam secara paksa. Mereka bahkan sempat melakukan kekerasan kepada karyawan.

"Korban diseret dan diancam untuk menunjukkan brankas, selanjutnya semua isinya dibawa kabur," ungkap perwira menengah Polri ini.

Arif menambahkan aksi yang dilakukan para tersangka di Subang, Majalengka, maupun Cirebon, sama persis modusnya, yang mana mereka membawa senjata tajam jenis golok ketika beraksi.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Kombes Arif Budiman.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler