Kasus Perampokan Spesialis Minimarket di Cirebon Terungkap, 4 Pelaku Ternyata

Senin, 27 Maret 2023 – 16:30 WIB
Petugas menjaga empat tersangka rampok saat ditunjukkan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (27/3/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Empat pelaku perampokan spesialis minimarket di wilayah Cirebon, Jawa Barat akhirnya ditangkap polisi.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial SY, M, SA, dan D, komplotan perampok dari Kabupaten Serang, dan Tangerang, Banten.

BACA JUGA: Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Bawa 2 Senpi, 3 Orang Terkena Tembakan

"Ada empat tersangka yang kami tangkap. Mereka terbukti melakukan perampokan di sejumlah minimarket," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman di Cirebon, Senin.

Menurutnya keempat tersangka melakukan aksi kejahatannya di sejumlah lokasi seperti Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Majalengka, dan Subang.

BACA JUGA: 2 Oknum TNI Terlibat Perampokan ATM di Pekanbaru Jadi Tersangka, Begini Perannya

Mereka lanjut Arif, menyasar minimarket yang akan tutup, setelah itu langsung bergerak dan masuk ke dalam secara paksa, bahkan mereka sempat melakukan kekerasan kepada karyawan.

"Korban diseret dan diancam untuk menunjukkan brankas, selanjutnya semua isinya dibawa kabur," tuturnya.

BACA JUGA: Otak Perampokan Truk Muatan Rokok di Ponorogo Masih Buron

Arif menambahkan aksi yang dilakukan para tersangka ini sama persis modusnya, baik kejadian yang di Subang, Majalengka, maupun Cirebon, di mana mereka membawa senjata tajam jenis golok ketika beraksi.

Para tersangka lanjut Arif, ditangkap satu minggu setelah beraksi di wilayah hukum Polresta Cirebon pada pertengahan bulan Maret 2023, di rumahnya masing-masing yaitu di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Ia menjelaskan dari tangan para tersangka disita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan minibus yang digunakan untuk menjalankan aksi pencurian, senjata tajam jenis golok, dan beberapa barang bukti lainnya.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler