jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat proses penetapan NIP CPNS, NIP PPPK guru maupun nonguru.
BKN juga meminta para peserta calon aparatur sipil negara atau CASN 2021 untuk tenang dan bersabar menunggu proses penetapan NIP ini.
BACA JUGA: Aturan Terbaru Jam Kerja PNS & PPPK Selama Ramadan, Cermati Perubahannya
Berikut ini 4 pernyataan BKN soal penetapan NIP dan penerbitan SK CPNS, SK PPPK guru maupun nonguru:
1. Tergantung usulan PPK
Karo Humas BKN Satya Pratama mengimbau agar peserta tenang karena proses penetapan NIP CPNS, NIP PPPK dan nonguru tengah berjalan.
BACA JUGA: Catat! Ini Penyesuaian Jam Kerja PNS dan PPPK Selama Ramadan 1443 H
Cepat atau tidaknya penetapan NIP tergantung dari usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
"Begitu PPK instansi pusat maupun daerah mengajukan usulan penetapan NIP PPPK dan NIP CPNS, BKN langsung menggarapnya,' kata Satya kepada JPNN.com, baru-baru ini.
BACA JUGA: SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, Sangat Penting Diketahui PNS & PPPK
2. Pertek bukan masalah
Soal pertimbangan teknis (Pertek) yang ramai dibahas guru honorer sebagai penyebab lambatnya NIP PPPK terbit, Satya Pratama menegaskan tidak seperti itu.
Sebab, Pertek terbit setelah diusulkan PPK.
"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK," ucapnya.
3. First come-first serve
Satya Pratama menyatakan dalam penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK, jajaran BKN menerapkan prinsip first come-first serve. Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses.
Prosesnya kata Satya, tidak lama dengan syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap. Setelah Pertek terbit, instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit.
4. Pasti diangkat menjadi ASN
Karo Humas BKN Satya Pratama mengimbau agar seluruh guru honorer maupun CPNS tidak risau bila NIP belum terbit.
Kalau memang sudah lulus, dan diumumkan resmi oleh instansi, serta diusulkan oleh Instansi, maka NIP CPNS dan NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek.
"Selanjutnya selambat-lambatnya setelah 30 hari pascaterbitnya Pertek, instansi harus menerbitkan SK," ucapnya.
Dia menegaskan, kalau sudah sampai tahap in, pasti diangkat resmi menjadi ASN. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Terima SK per 1 Maret, CPNS dan PPPK belum Gajian, Jangan Risau Dulu
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad