SE Terbaru Lagi dari MenPAN-RB, Sangat Penting Diketahui PNS & PPPK

Jumat, 25 Maret 2022 – 23:19 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan SE terbaru lagi yang penting diketahui PNS dan PPPK,. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran atau SE terbaru lagi.

Kali ini SE-nya berkaitan dengan kerja PNS dan PPPK pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, 1.000 Ton Beras akan Diluncurkan untuk Seribu Pesantren, Hamdalah

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/5) ini berlaku bagi ASN PNS maupun PPPK yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

BACA JUGA: Sudah Terima SK per 1 Maret, CPNS dan PPPK belum Gajian, Jangan Risau Dulu

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.

Sementara, untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

BACA JUGA: 1.042 Calon PPPK 2021 Siap Teken Kontrak Kerja, Sigid: Semoga Lainnya Menyusul

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada MenPAN-RB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE MenPAN-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM.

Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. (esy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Udin Ungkap Perbedaan PPPK Guru 2021 dengan 2019, Jauh Banget


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler