4 Pesan MUI Jelang Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

Rabu, 26 Juni 2019 – 09:30 WIB
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan pesan untuk masyarakat jelang sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6).

Zainut mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengucapkan syukur karena proses persidangan di MK berjalan lancar, tertib dan aman. Masyarakat diminta untuk menerima putusan MK dengan legawa.

BACA JUGA: Pernyataan Ketum PB HMI Jelang Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2019

"Alhamdulillah proses sidangnya berjalan lancar dan tidak ada kisruh. Mudah-mudahan kondisi ini berlangsung terus hingga penetapan nanti," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Rabu (26/6).

BACA JUGA: Aksi Super Damai PA 212 Desak MK Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf

BACA JUGA: Menurut Denny Indrayana Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang

MUI menyampaikan empat pesan jelang sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019:

1. MUI mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Hal tersebut bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji. Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat.

BACA JUGA: 2 Hal Penting Dibahas Prabowo setelah MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

2. MUI mencermati dengan seksama bahwa proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar, tertib dan menjujung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, independensi, keterbukaan dan profesional. Untuk hal tersebut MUI mengimbau kepada semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada para hakim mahkamah untuk memutus perkara dengan seadil-adilnya, jujur dan penuh tanggung jawab baik kepada bangsa, negara maupun kepada Allah SWT.

3. MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keihlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum, sebagaimana kaidah fikih; hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf (keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan)

4. MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya. Tetap mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasinya.

BACA JUGA: Soal Aksi PA 212 di MK, Irma: Semakin Jelas Siapa yang Berkepentingan

"Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridai Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," tutupnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wayan Anggap Gugatan Prabowo – Sandi Paling Aneh, tak Mungkin Dikabulkan MK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler