4 Poin Penting Pernyataan Otto Hasibuan Kasus Djoko Tjandra

Minggu, 02 Agustus 2020 – 06:13 WIB
Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Prof Otto Hasibuan mengaku telah ditunjuk oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi pengacara terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

Otto mendatangi Bareskrim, Sabtu (1/8), guna menemui Djoko Tjandra yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri, untuk memastikan keterlibatan dirinya sebagai kuasa hukum.

BACA JUGA: Warganet Ramai Pertanyakan Alis Tebal Djoko Tjandra: Ini Orang yang Asli?

Namun tertunda dan baru dapat dilakukan Senin (3/8) mendatang.

Berikut ini poin-poin pneting pernyataan Otto yang disampaikan secara tertulis, Sabtu.

BACA JUGA: Muhammadiyah Minta Polri Ungkap Pihak-pihak yang Terlibat kasus Djoko Tjandra

1. Otto mempertanyakan eksekusi pemenjaraan terhadap Djoko Tjandra.

"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto.

BACA JUGA: Khofifah: Semoga Keluarga yang Ditinggalkan Tabah Menerima Cobaan Ini

2. Menurut Otto Hasibuan, selama ini (sebelum ditangkap), Djoko Tjandra bukan buron.

"Kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Djoko. Sebab, kalau tidak ada kata-kata perintah untuk ditahan, jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi ke mana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya tidak mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum," kata pengacara kondang itu.

3. Otto ingin memastikan langsung kepada Djoko Tjandra soal penunjukkan dirinya sebagai pengacara.

"Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai 'lawyer' harus klarifikasi itu. Tidak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan lawyer yang lain," jelas Otto.

4. Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utuh berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat (31/7) malam.

Sebagaimana diketahui, Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an itu dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, Kamis (30/7) malam. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler