4 Poin Pernyataan Ketum PGRI soal Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru, Tegas

Senin, 29 Agustus 2022 – 14:35 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan soal penghapusan ayat tentang tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas. Ilustrasi Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan terkait penghapusan ayat tentang tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Berikut beberapa poin penting pernyataan Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring, di Jakarta, Minggu (29/8).

BACA JUGA: Guru Honorer Daerah Ini yang Terima TPG Siap-Siap Kehilangan Insentif

1. PB PGRI Heran Ayat terkait TPG Hilang

Unifah mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) ke dalam materi RUU Sisdiknas.

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " kata Prof Unifah Rosyidi.

BACA JUGA: Gaji PPPK, TPG Menggiurkan, TKD-nya Saja Ada yang Rp 7 Juta, Jangan Kaget ya

2. Tunjangan Dosen juga Hilang?

Prof Unifah menyatakan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

"Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen, " kata perempuan kelahiran 5 April 1962 itu.

BACA JUGA: 4 Tokoh Tak Percaya Pengakuan Putri Candrawathi, Ada Kata Membual, Bicara Apa Saja, Terserah!

Dia mengatakan guru dan dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah.

“Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air, tetapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan.”

“Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " kata perempuan kelahiran Cirebon, Jawa Barat, itu.

3. Penyusunan RUU Sisdiknas Jangan Diam-diam

Prof Unifah menyatakan bahwa penghapusan pasal tunjangan profesi guru atau TPG di RUU Sisdiknas telah melukai rasa keadilan para pendidik.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti-perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam diam. Kami minta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia, " katanya menegaskan.

4. Pembahasan RUU Sisdiknas Jangan Terburu-buru

Unifah meminta agar pembahasan RUU Sisdiknas itu tidak terburu-buru. Apalagi RUU tersebut bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.

"Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " kata Unifah Rosyidi,.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah mengajukan RUU Sisdiknas kepada DPR untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas 2022 ini.

Kemendikbudristek juga menyatakan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler