4 Tokoh Tak Percaya Pengakuan Putri Candrawathi, Ada Kata Membual, Bicara Apa Saja, Terserah!

Senin, 29 Agustus 2022 – 07:54 WIB
Irjen Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi. Foto: Dok Instagram @divpropamporli.

jpnn.com - JAKARTA – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) dini hari.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Nasib Ferdy Sambo dari Jenderal Sigit, Minta Doa

Kepada penyidik, Putri menyatakan dirinya korban pelecehan seksual.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Sudah Larut Malam, Putri Candrawathi Boleh Pulang, Rabu Siap-Siap Saja

"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," ucap Arman, Sabtu dini hari.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri sudah dihentikan, setelah dilakukan gelar perkara Jumat (12/8) sore.

BACA JUGA: Pansus 1 Juta Guru Honorer Digeber, yang Lulus PG PPPK 2021 Tenang Saja

Brigjen Andi menyebut gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya," kata Andi di Bareskrim Polri, Jumat (12/8) malam.

Jenderal bintang satu itu menyebutkan penghentian penyidikan karena tidak ditemukan pristiwa pidana dalam laporan perkara tersebut.

Berikut ini daftar tokoh yang tidak percaya pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut dirinya korban pelecehan seksual atau kekerasan seksual.

Reza Indragiri Sebut Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan Seksual

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel blak-blakan mengaku tidak percaya klaim Putri Candrawathi yang kukuh mengaku korban tindakan asusila.

"Biar saja, karena tidak disumpah, dia "boleh" membual, berkhayal, atau apa pun," ucap Reza saat berbincang dengan JPNN.com, Sabtu (27/8) malam.

Penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu menjelaskan argumentasinya.

Pertama, korban pelecehan seksual kok malah muncul di publik?

"Klaim sebagai korban pelecehan seksual justru terpatahkan oleh pemunculan dan perkataan PC sendiri di depan Mako Brimob," lanjut Reza.

Bang Reza menjelaskan, Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memuat sejumlah pasal yang mengatur bahwa identitas korban kekerasan seksual wajib dirahasiakan.

"Akan tetapi, tindak tanduk PC justru bertolak belakang dengan UU tersebut, yakni dengan muncul dan memperkenalkan dirinya di hadapan para wartawan," kata Reza.

Kedua, Sarjana psikologi dari UGM Yogyakarta itu menjelaskan bahwa riset juga menyimpulkan, korban kekerasan seksual mengalami guncangan mental.

"Dia (Putri, red) tidak mengisolasi diri guna memulihkan diri, tetapi justru muncul (dimunculkan) ke publik," ujar pria asal Indragiri Hulu, Riau, itu.

Ketiga, Putri Candrawathi disebut pura-pura sakit.

Bang Reza, yang pernah mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK/PTIK), menduga istri Ferdy Sambo itu pura-pura sakit.

"Patut diduga bahwa PC melakukan malingering -pura-pura sakit untuk mendapatkan manfaat hukum tertentu-," kata Reza.

Namun, andai Putri Candrawathi benar-benar sakit, ujar Reza, tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa sakitnya itu muncul secara alami akibat dari kekerasan seksual.

Atas dasar itu, Reza menilai "sakit"-nya PC patut dipandang sebagai bentuk perilaku yang tidak kooperatif terhadap proses penegakan hukum.

"Tindak tanduk sedemikian rupa layak dijadikan sebagai salah satu hal yang memberatkan hukuman bagi PC, apabila nantinya dia divonis bersalah," ucapnya.

Komentar Taufan Damanik soal Pengakuan Putri Candrawathi

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengaku sudah mengetahui kejadian di Magelang yang dialami Putri Candrawathi (PC), berdasar keterangan saksi yang sudah dimintai keterangan, antara lain Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kuat mengaku melihat kejadian di Magelang yang disebut-sebut sebagai pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Namun, Komnas HAM tidak percaya begitu saja cerita Kuat dan Putri yang sama-sama berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Itu adalah pengakuan dari mereka yang mesti diuji lagi kebenarannya," kata Taufan dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (26/8).

Apakah tim Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelecehan seksual di Magelang? Pria kelahiran Pematang Siantar itu memberi penegasan.

"Sudah saya jawab tadi. Keterangan mereka belum bisa diterima tanpa cross check dengan data dan dukungan informasi lain," ujarnya.

"Jadi, mesti didalami lagi dan dicari bukti pendukung," ujar Ahmad Taufan Damanik.

Prof Mudzakir: Tersangka Boleh Mengaku Apa Saja

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir mengatakan semua orang bisa mengaku apa saja kepada penyidik atau pihak kepolisian. "Semua orang boleh mengaku apa saja di depan penyidik," ucap Mudzakkir kepada JPNN.com, Sabtu (27/8).

Pengakuan tersangka atau saksi, lanjutnya, harus dikuatkan dengan bukti.

"Harus disertai dengan bukti yang kuat, minimum dengan dua alat bukti," Mudzakkir menambahkan.

"Jika tidak disertai bukti, berarti keterangan tersebut bukan keterangan saksi dan bukan sebagai alat bukti dalam perkara pidana," sambung dia.

Abdul Fickar Sebut Pengakuan Istri Ferdy Sambo Obstruction of Justice

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, pengakuan Putri itu tetap bisa disebut obstruction of justice, yakni tindakan menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan Brigadir J.

"Inilah langkah-langkah yang disebut dengan obstruction of justice, dengan sengaja menghalangi dan menutupi perbuatan pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Abdul kepada JPNN.com, Sabtu (27/8).

Putri, kata Abdul, harus menunjukkan bukti yang kuat kepada penyidik bahwa dirinya korban tindakan asusila dalam kasus tersebut.

"Ya (tetap disebut obstruction of justice) sampai dia (Putri) bisa membuktikannya lagi," ujar Abdul.

Abdul berpendapat seperti itu lantaran penyidikan atas laporan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan telah dihentikan polisi. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler