KARTU tanda penduduk elektronik (e-KTP) milik ribuan warga Kota Madiun ternyata masih nyantol di pusat. Padahal, perekaman dilakukan sejak 2010. ''Sudah berulang-ulang kami ke pusat untuk menanyakan hal itu. Tetapi, hingga sekarang, belum ada kejelasan,'' papar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Midi Hartono kemarin (14/11).
Midi menuturkan, di antara total 120 ribu penduduk wajib KTP di Kota Madiun, 4 ribu di antaranya belum mendapat e-KTP meski sudah mengikuti perekaman. ''Semua yang telah wajib KTP sudah mengikuti perekaman,'' tuturnya kepada Jawa Pos Radar Madiun.
Dia menyatakan, karena tidak kunjung diterima, tidak sedikit warga yang akhirnya memilih memroses KTP nonelektronik. ''Sebab, sudah mendesak untuk mengurus kelengkapan dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran,'' ujarnya.
''Dalam sehari, kami biasa melayani 50 hingga 100 KK dan 300 hingga 400 akta kelahiran. Jumlahnya cukup tinggi. Karena itu, akan kerepotan bila yang bersangkutan belum ber-KTP,'' imbuhnya.
Menurut Midi, persoalan dalam pembuatan e-KTP sebenarnya bisa diminimalkan bila prosesnya diserahkan penuh kepada setiap daerah. ''Seandainya diberi kewenangan, tentu prosesnya bisa lebih cepat. Sebab, yang bisa dilakukan di sini (Kota Madiun, Red) tidak hanya merekam, tetapi juga langsung mencetak,'' jelasnya. (fin/isd/bh/mas/JPNN)
BACA JUGA: Pengadaan Kapal Tangkap di Jambi Diduga Dikorupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... PR III UNM Pastikan Bukan Mahasiswa yang Panah Wakapolrestabes
Redaktur : Tim Redaksi