jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 19.013 guru lulus passing grade (PG) diperkirakan tidak akan terakomodir dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023.
Penyebabnya, mereka mengajar di mata pelajaran (mapel) yang jumlah gurunya berlebih.
BACA JUGA: Kuota PPPK 2022 Belum Bisa Memenuhi Kekurangan Guru di Daerah Ini
Kondisi tersebut membuat guru lulus PG yang merupakan prioritas satu (P1) sedih karena harus menelan pil pahit berkali-kali.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan fakta tersebut sangat tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah yang berencana akan memblok gaji PPPK di dana alokasi umum (DAU) mulai tahun depan. Gaji PPPK yang biasa ditransfer gelondongan akan diberikan flag, sehingga Pemda tahu berapa besar dana pusat.
BACA JUGA: Ketum PB PGRI Desak Seleksi CPNS Guru Dibuka Tahun Depan, Jangan Hanya Fokus PPPK
"Seharusnya kalau mau ada perubahan kebijakan soal gaji PPPK 2023, pemda pasti mengusulkan seluruh P1 agar tidak ada yang tersisa," tegas Heti kepada JPNN.com, Rabu (14/12).
Heti menawarkan empat solusi agar seluruh guru lulus PG diangkat menjadi ASN:
BACA JUGA: THR Terancam, Guru Honorer Resah Lihat Jadwal Penetapan NIP PPPK
1. Ditempatkan di daerah kekurangan guru termasuk 3T
Heti menawarkan solusi agar 19 ribu lebih guru P1 terangkat semuanya tahun depan. Caranya P1 ditempatkan di daerah yang kebutuhannya banyak, tetapi peminatnya kurang.
Heti yakin Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki data daerah mana yang membutuhkan banyak guru ASN.
"Tidak masalah di daerah 3T, asalkan semua bisa terangkat ASN PPPK," terangnya.
2. Diangkat jadi guru bantu Kemendikbudristek
Heti mengusulkan agar guru lulus PG yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 sampai 2023 diangkat menjadi guru bantu Kemendikbudristek. Mereka diberikan SK Kemendikbudristek dan ditempatkan sesuai kebutuhan.
Dia yakin pemda tidak akan keberatan karena gajinya ditanggung Kemendikbudristek.
3. Pembiayaan gaji PPPK dengan sistem cost sharing
Heti mengatakan pembiayaan gaji PPPK menjadi polemik. Itu sebabnya perlu ada perubahan mekanisme penyaluran gaji PPPK tidak terlalu membebani pemda. Contohnya, gaji pokok ditanggung APBN, sedangkan tunjangan dari APBD.
Dengan cost sharing, lanjut Heti, baik pusat dan daerah mendapatkan solusi terbaik. Sama-sama mendapatkan beban, tidak ada yang berat sebelah.
"Kemendikbudristek tinggal memetakan P1 sesuai ijazahnya sesuai sebaran kebutuhan guru di Indonesia," ucapnya.
4. Diangkat PNS
Jika tiga solusi tersebut sulit dijalankan, Heti menyarankan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres pengangkatan guru lulus PG menjadi PNS. Dia yakin tidak akan ada pemda keberatan dengan kebijakan tersebut.
"Pemda akan senang bila diangkat PNS, daripada PPPK. Kalau PPPK, daerah masih dibebani anggaran juga," ucapnya.
Heti berharap tahun depan 193.954 guru lulus PG diangkat menjadi ASN. Jangan sampai ada guru honorer yang menangis lagi. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad