4 Syarat jadi Justice Collaborator

Kamis, 17 Mei 2012 – 00:27 WIB

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, seorang tersangka bisa jadi juctice collaborator jika penuhi empat syarat. Pertama, dia punya informasi yang penting untuk ungkap kasus korupsi yang sesungguhnya. Informasinya bisa merambat ke pelaku utama.

"Kedua, dia bekerjasama dengan penegak hukum, tidak buron sampai ke Kolombia," kata Denny sambil tersenyum dalam diskusi bertema "Sistem Justice Collaborator dalam mengungkap tindak pidana korupsi" di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/5).

Ketiga, seseorang itu mengakui korupsi dan mengembalikan uang yang dikorupsi. Keempat, secara resmi dia mendapat perlindungan sebagai whistle blower atau JC dari LPSK.

Soal Mindo dalam kasus suap wisma atlet, lanjut Denny dalam acara yang dimoderatori Jubir KPK Johan Budi itu masih jadi perdebatan.

"Kalo pelaku utama, bisa gak diberikan perlindungan? Itu muncul perdebatan tersendiri. Tapi biasanya pelaku utama gak mengaku, dan paling sulit untuk dibongkar," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Tak Bisa Diharapkan jadi Justice Collaborator


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler