4 Syarat Kompetensi ASN yang Akan Dipindahkan ke IKN

Kamis, 22 Februari 2024 – 11:48 WIB
KemenPAN-RB menyiapkan pemindahan ASN ke IKN. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.

Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu Mensesneg Pratikno membahas tahapan pemindahan ASN ke IKN, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (21/2).

BACA JUGA: ASN yang Merasa Memenuhi Kriteria Pindah ke IKN, Siap-siap Saja ya

Skenario pemindahan ASN ke IKN, kata Menteri Anas, dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

“Tadi kita sudah detailkan bersama Pak Menseneg terkait penapisan (filter) pemindahan kementerian/lembaga, rencana pengisian ASN di IKN dan tentunya transformasi digital pemerintahan di IKN nantinya,” kata Menteri Anas seusai pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

BACA JUGA: Puluhan Pekerja di IKN Tak Bisa Memilih, KPU Bilang Begini

Menteri Anas menjelaskan, untuk pemindahan Kementerian/Lembaga (K/L) ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

BACA JUGA: ASN Dipastikan Mulai Pindah ke IKN pada Juli 2024

Lebih lanjut mantan Bupati Banyuwangi dua periode tersebut mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN, yakni:

Pertama, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasasi literasi (digital literacy).

Kedua, ASN yang punya kemampuan multitasking.

Ketiga, ASN yang menguasai substansi mengenai prinsip IKN.

Empat, ASN yang mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” kata Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Anas menekankan bahwa strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju Smart Government.

Dalam penerapan smart government yang mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan agile di IKN diperlukan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan

“Digitalisasi berperan sentral sejak awal (Digital by Design) yang didukung oleh strategi penyediaan layanan SPBE Prioritas melalui GovTech. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, khususnya pada masa transisi perpindahan ke IKN,” kata Menteri Anas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler