jpnn.com - JAKARTA - Kasubdit Operasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Captain Tri Nusiogo mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar maskapai lolos terbang ke Amerika Serikat.
Pertama, maskapai harus mengajukan permintaan ke Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA: Klaim Uang Rp 50 Juta untuk Panitera Cuma Kado Pernikahan
Kedua, Ditjen Perhubungan Udara akan menyampaikan keinginan maskapai Indonesia itu kepada otoritas penerbangan AS (FAA), agar maskapai Indonesia mendapat persetujuan sesuai AOC 129 FAA.
Ketiga, maskapai Indonesia harus melengkapi persyaratan terkait AOC 129 dari FAA.
BACA JUGA: Adik Ipar Bu Ani Malah Belum Tahu Ruhut Dicopot dari Jubir PD
Keempat, FAA akan melakukan asessment terkait pemenuhan persyaratan AOC 129 kepada maskapai. Termasuk di antaranya meminta masukan dari Ditjen Perhubungan Udara.
"Ditjen Perhubungan Udara akan memberi masukan kepada FAA secara jujur dan sebenar-benarnya terkait maskapai tersebut. Sehingga diharapkan FAA akan percaya dan kemudian maskapai tersebut dapat membuka penerbangan dari Indonesia ke AS," ujar Tri.
BACA JUGA: Menlu Diminta Turun Tangan Urus 177 JCH di Filipina
Jika penerbangan akan menggunakan negara ketiga sebagai tempat transit, lanjut Tri, Pemerintah juga akan membantu untuk mendapatkan five freedom traffic right negara itu.
Hingga saat ini baru maskapai Garuda Indonesia yang mempunyai keinginan untuk membuka penerbangan dari Indonesia ke AS.
"Kami mempersilahkan maskapai Indonesia yang berkeinginan membuka penerbangan ke AS untuk mengajukan permohonannya," tutur Tri. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suhardi Ajak 17 Kementerian/Lembaga Bersinergi Tangani Terorisme
Redaktur : Tim Redaksi