4 Tahun Buron, Dua Pembegal Ronaldo Akhirnya Diringkus, Tuh Tampangnya

Kamis, 22 April 2021 – 22:07 WIB
Kedua pelaku diamankan di Mapolres Empat Lawang, Rabu (21/4/2021). Foto: humas polres empat lawang

jpnn.com, EMPAT LAWANG - Dua buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah empat tahun diburu polisi akhirnya diringkus Tim Elang Polres Empat Lawang di Rumah Makan ibu Sri, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (21/4/2021).

Kedua pelaku bernama Sudirman dan Jun, warga Desa Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Keduanya terlibat pembegalan terhadap korban Ronaldo, 17, warga Desa Rantau Dodor Kecamatan Pendopo Barat.

BACA JUGA: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya

Korban dirampok saat melintas dinyawangan antara Desa Landur dan Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pendopo pada Selasa (19/9/2017) lalu, yang mengakibatkan korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Mursal Mahdi mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, didapat bahwa kedua pelaku sedang berada di seputaran daerah kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA: Puspa Dewi Sekarat Dianiaya Suami di Depan Anak, Jarinya Putus dan Kepala Bocor

“Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah makan sekitar pukul 15.30 WIB, tanpa perlawanan,” kata Mursal.

Kemudian lanjut Mursal, pelaku bernama Jun ditangkap saat sedang duduk sendirian di rumah makan ibu Sri dan pelaku pun langsung diamankan ke mobil sambil menunggu pelaku lainnya tiba.

BACA JUGA: Bule Beradegan Tak Senonoh di Gunung Batur, Videonya Viral

“Tidak lama kemudian pelaku Sudirman tiba di rumah makan ibu Sri tersebut. Anggota Tim Elang langsung meringkus,” jelasnya.

Keduanya diringkus berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion putih dan surat BPKB sepeda motor Yamaha Vixion putih atas nama Sulhan Efendi.

BACA JUGA: Berita Duka: Ari Susanto Meninggal Dunia di Rumahnya, Kondisi Mengenaskan

“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana sebagaimana dimaksud pencurian dengan kekerasan, pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (pad/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler